JAKARTA - Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Ia kini dicegah untuk bepergian ke luar negeri, sebuah keputusan yang tentu saja menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. Pencekalan ini, yang berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas.
"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi, " ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, pada Kamis (20/11/2025), mengutip Antara. Kabar ini tentu saja menyita perhatian publik, mengingat posisi dan peran penting yang pernah diemban oleh Ken Dwijugiasteadi.
Tak hanya Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga mengajukan pencekalan terhadap empat individu lain yang diberi inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Identitas lengkap mereka belum diungkapkan secara rinci, namun keterlibatan mereka dalam kasus ini tentu menjadi sorotan.
Alasan di balik pencekalan ini pun cukup gamblang tertera dalam dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi: "Alasan: korupsi." Pernyataan singkat ini menyiratkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi yang sedang diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, telah membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi terkait kasus dugaan korupsi pajak yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2020. Tindakan ini merupakan bukti keseriusan Kejagung dalam mengungkap praktik-praktik yang merugikan negara.
"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020, " ujar Anang di Jakarta, Senin (17/11). Ia menambahkan bahwa kasus ini melibatkan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI, sebuah fakta yang tentu sangat memprihatinkan.
Meskipun Anang tidak merinci waktu maupun lokasi pasti penggeledahan, serta duduk perkara kasus ini, ia memastikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. "Iya (naik sidik), " tegas Kapuspenkum, menandakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan publik menantikan perkembangan selanjutnya. (PERS)

Updates.