Anggota DPR RI Edi Oloan Pasaribu Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Menahun di Penajam Paser Utara Lewat Pansus

    Anggota DPR RI Edi Oloan Pasaribu Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Menahun di Penajam Paser Utara Lewat Pansus
    Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu

    JAKARTA - Perjuangan panjang masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tinggali turun-temurun tampaknya akan segera menemukan titik terang. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas menyatakan komitmennya untuk mendorong penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung menahun di wilayah tersebut.

    Persoalan pelik yang melibatkan klaim lahan antara masyarakat dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ini rencananya akan segera dibawa ke ranah Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria. Langkah ini diambil agar konflik yang telah mengakar kuat ini dapat memperoleh solusi yang komprehensif dan berkeadilan.

    Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, akar permasalahan agraria di PPU berawal dari klaim kepemilikan lahan oleh Kemenhan yang telah ada sejak tahun 1996. Ironisnya, di atas lahan seluas kurang lebih 50 hektare tersebut, kini telah terbangun pemukiman warga yang telah hidup dan menjalankan aktivitas ekonomi mereka secara turun-temurun.

    “Ini masalah lama. Kawasan itu masuk dalam aset negara milik Kemenhan, namun masyarakat sudah tinggal lama di situ. Komisi II hadir untuk memediasi agar ada kepastian hukum, ” ujar Edi Oloan Pasaribu di sela-sela kunjungan kerja Komisi II ke Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Selasa (11/11/2025).

    Ia melanjutkan, hasil dari audiensi mendalam antara perwakilan DPR, pemerintah daerah, dan berbagai instansi terkait lainnya telah mencapai sebuah kesimpulan krusial. Kesimpulan tersebut menegaskan perlunya proses pelepasan aset negara sebagai langkah awal yang fundamental untuk penyelesaian konflik ini.

    “Karena ini aset negara, maka harus ada proses pelepasan terlebih dahulu. Setelah itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menerbitkan hak atas tanah bagi masyarakat yang sudah tinggal di sana, ” terang Edi.

    Edi Oloan Pasaribu juga mengungkapkan keprihatinannya atas penanganan konflik yang selama ini masih tersendat di tingkat daerah. Koordinasi yang belum optimal antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, serta unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Komando Daerah Militer (Kodam) belum mampu membuahkan hasil yang memuaskan.

    “Kodam tidak punya kewenangan untuk memutuskan pelepasan aset. Jadi kami di Komisi II akan menseriuskan ini di Pansus Reforma Agraria, agar ada solusi di tingkat nasional, ” katanya dengan nada serius.

    Politisi yang berasal dari daerah pemilihan Kalimantan Timur ini menegaskan kembali, DPR RI akan memastikan bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Ia merasa terpanggil untuk memastikan hak-hak konstitusional masyarakat terpenuhi.

    “Ini adalah bagian dari tugas konstitusional kami. Saya akan kawal sampai tuntas agar masyarakat Penajam mendapat kepastian hukum dan kehidupan yang layak, ” tegasnya, menunjukkan tekad kuatnya untuk memperjuangkan nasib warga PPU. (PERS)

    konflik agraria dpr ri penajam paser utara kemenhan reforma agraria keadilan sosial edi oloan pasaribu
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Trinovi Khairani Sitorus: Politisi Muda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perhutani Padangan Gelar Sosialisasi Penerapan K3L pada Lokasi Tebangan
    Dirtahti Baru Polda Sumbar Turun Langsung Cek Rutan, Perkuat Keamanan dan Layanan Presisi
    IPSI Magelang dan Kapolresta Bersinergi Gelar Kejuaraan Pencak Silat
    Menjaga Ritme Keamanan: Aiptu Rajimin dan Bripka Jaenal di Desa Pasuruan
    Dalam Rangka Cooling System, Kanit Binmas Polsek Dukupuntang, Sambangi Masyarakat Desa Cisaat

    Ikuti Kami