JAKARTA - Perjuangan panjang masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tinggali turun-temurun tampaknya akan segera menemukan titik terang. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas menyatakan komitmennya untuk mendorong penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung menahun di wilayah tersebut.
Persoalan pelik yang melibatkan klaim lahan antara masyarakat dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ini rencananya akan segera dibawa ke ranah Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria. Langkah ini diambil agar konflik yang telah mengakar kuat ini dapat memperoleh solusi yang komprehensif dan berkeadilan.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, akar permasalahan agraria di PPU berawal dari klaim kepemilikan lahan oleh Kemenhan yang telah ada sejak tahun 1996. Ironisnya, di atas lahan seluas kurang lebih 50 hektare tersebut, kini telah terbangun pemukiman warga yang telah hidup dan menjalankan aktivitas ekonomi mereka secara turun-temurun.
“Ini masalah lama. Kawasan itu masuk dalam aset negara milik Kemenhan, namun masyarakat sudah tinggal lama di situ. Komisi II hadir untuk memediasi agar ada kepastian hukum, ” ujar Edi Oloan Pasaribu di sela-sela kunjungan kerja Komisi II ke Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Selasa (11/11/2025).
Ia melanjutkan, hasil dari audiensi mendalam antara perwakilan DPR, pemerintah daerah, dan berbagai instansi terkait lainnya telah mencapai sebuah kesimpulan krusial. Kesimpulan tersebut menegaskan perlunya proses pelepasan aset negara sebagai langkah awal yang fundamental untuk penyelesaian konflik ini.
“Karena ini aset negara, maka harus ada proses pelepasan terlebih dahulu. Setelah itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menerbitkan hak atas tanah bagi masyarakat yang sudah tinggal di sana, ” terang Edi.
Edi Oloan Pasaribu juga mengungkapkan keprihatinannya atas penanganan konflik yang selama ini masih tersendat di tingkat daerah. Koordinasi yang belum optimal antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, serta unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Komando Daerah Militer (Kodam) belum mampu membuahkan hasil yang memuaskan.
“Kodam tidak punya kewenangan untuk memutuskan pelepasan aset. Jadi kami di Komisi II akan menseriuskan ini di Pansus Reforma Agraria, agar ada solusi di tingkat nasional, ” katanya dengan nada serius.
Politisi yang berasal dari daerah pemilihan Kalimantan Timur ini menegaskan kembali, DPR RI akan memastikan bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Ia merasa terpanggil untuk memastikan hak-hak konstitusional masyarakat terpenuhi.
“Ini adalah bagian dari tugas konstitusional kami. Saya akan kawal sampai tuntas agar masyarakat Penajam mendapat kepastian hukum dan kehidupan yang layak, ” tegasnya, menunjukkan tekad kuatnya untuk memperjuangkan nasib warga PPU. (PERS)

Updates.