MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Anggota DPR RI Abdullah Minta Polri Segera Menyesuaikan Diri

    MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Anggota DPR RI Abdullah Minta Polri Segera Menyesuaikan Diri
    Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah

    JAKARTA - Seiring dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tegas melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan sipil, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyuarakan pentingnya kepatuhan segera dari institusi kepolisian. Keputusan bersejarah ini, yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. MK secara eksplisit menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan undang-undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menempati posisi di sektor sipil, harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Abdullah menyambut baik kejelasan hukum yang dihadirkan oleh MK, melihatnya sebagai langkah krusial untuk memperkuat prinsip netralitas dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan.

    “Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri, ” tegas Abdullah dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).

    Beliau menekankan bahwa tidak ada ruang bagi penundaan pelaksanaan putusan yang bersifat final dan mengikat ini. Bagi mereka yang memilih untuk tetap mengabdi di kepolisian, konsekuensinya adalah meninggalkan jabatan sipil yang sedang diemban dan kembali menjalankan tugas pokok di institusi Polri. Abdullah, yang juga merupakan politisi dari Fraksi PKB, memandang putusan MK ini sangat vital dalam menjaga keseimbangan kewenangan antarlembaga negara.

    “Menurutnya, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kerap menimbulkan tumpang-tindih kewenangan serta berpotensi mengganggu prinsip checks and balances yang sehat, ” jelas Abdullah.

    Dengan adanya putusan ini, Abdullah berharap tercipta kejelasan regulasi yang lebih baik, memungkinkan setiap pihak untuk menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara optimal dan akuntabel. Hakim MK Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa seluruh substansi UU Polri harus diinterpretasikan selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menempatkan kepolisian sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. (PERS) 

    mk polri dpr jabatan sipil netralitas hukum abdullah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Samuel Wattimena: Perancang Busana dan Politisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Koramil 04/Dempet Komsos, Datangi Rumah Ketua RT Pantau Wilayah Binaan
    Danramil 0809/16 Papar Ajak Masyarakat yang Memiliki Anak Sekolah Manfaatkan Program MBG di Wilayah
    Polsek Cikalong Gelar Gatur Lalin Pagi, Pastikan Keamanan Pelajar Saat Berangkat Sekolah
    Upacara Bendera Pupuk Semangat Nasionalis
    Polri Siapkan Perangkat Starlink di Lokasi Bencana, Warga Akhirnya Bisa Terhubung Kembali dengan Keluarga

    Ikuti Kami