JAKARTA - Kerugian negara sebesar USD 15 juta, atau setara dengan Rp 249 miliar jika dikonversikan dengan kurs saat ini, terungkap akibat skandal korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2021. Angka fantastis ini diungkapkan oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ine Anggraeni, yang membeberkan duduk perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (24/11/2025).
Menurut Ine, sumber utama kerugian negara ini berasal dari pembayaran uang muka yang seharusnya tidak pernah dikeluarkan oleh PT PGN kepada PT IAE. Penjelasan ini disampaikan Ine saat jaksa menghadirkan dirinya sebagai saksi ahli di persidangan yang mendudukkan mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim, sebagai terdakwa.
"Berdasarkan penyimpangan kami menyimpulkan bahwa penyimpangan-penyimpangan yang kami temukan mengakibatkan kerugian negara berupa nilai uang muka dari PT PGN kepada PT IAE, dengan underlying PJBG yang seharusnya tidak dibayarkan. Dengan demikian nilai kerugian yang kami hitung adalah senilai USD 15 juta, " ungkap Ine Anggraeni, Senin (24/11/2025).
Dalam pemeriksaan yang mendalam, BPK juga menemukan adanya pengembalian sebagian uang muka yang telah dikeluarkan PT PGN, senilai USD 805.666, 57. Namun, Ine menegaskan bahwa jumlah pengembalian ini belum masuk dalam perhitungan kerugian negara sebesar USD 15 juta tersebut.
"Dalam pemeriksaan kami juga memperoleh data bahwa selama periode April 2019 sampai dengan Januari 2021 itu ada penyaluran gas di mana di dalamnya terdapat pemotongan tagihan sebesar USD 805.666, 57 yang kemudian dicatat oleh PT PGN sebagai pengembalian uang muka, " jelas Ine.
Ine menekankan bahwa titik krusial kerugian negara terjadi pada saat uang muka tersebut dibayarkan oleh PT PGN, padahal seharusnya tidak perlu dikeluarkan. Hal ini menjadi dasar perhitungan kerugian yang dilakukan oleh BPK.
Meskipun demikian, BPK tetap melampirkan informasi mengenai pengembalian uang muka tersebut sebagai bagian dari temuan mereka. Ine menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan apakah pengembalian tersebut dapat diperhitungkan sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
"Adapun pencatatan pengembalian uang muka kami cantumkan sebagai informasi tambahan bagi Yang Mulia, dan tidak kami kurangkan langsung dalam kerugian mengingat transaksi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mungkin informasi tersebut kami serahkan kepada Yang Mulia apakah bisa dianggap sebagai pemulihan kerugian negara, " tuturnya.
Sebelumnya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau Rp 249 miliar. Kerugian ini timbul akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada periode 2017-2021, yang menurut jaksa telah memperkaya korporasi serta pihak-pihak lainnya.
Jaksa mengungkapkan bahwa Danny Praditya secara melawan hukum melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN guna menyelesaikan utang Isar Gas Group, padahal PT PGN bukan perusahaan pembiayaan. Tindakan ini dilakukan di tengah larangan terhadap jual beli gas secara bertingkat.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga merinci pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari transaksi ini, termasuk Iswan Ibrahim yang disebut menerima USD 3.581.348, 75, Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401, 25, Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500.000, dan Yugi Prayanto sebesar USD 20.000. Danny Praditya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (PERS)

Updates.