Dewas KPK Tanggapi Isu Enggan Panggil Bobby Nasution

    Dewas KPK Tanggapi Isu Enggan Panggil Bobby Nasution
    Bobby Nasution

    JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai laporan yang menyebutkan adanya keengganan dari pihak penyidik untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.

    “Selama 15 hari harus kami tindak lanjuti, ” tegas Ketua Dewas KPK, Gusrizal, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.

    Gusrizal menjelaskan, dalam kurun waktu tersebut, Dewas KPK akan menggelar musyawarah internal untuk menentukan langkah selanjutnya. Keputusan mengenai pemanggilan penyidik yang diduga enggan memanggil Bobby Nasution akan diambil setelah diskusi mendalam.

    “Kami akan musyawarahkan dulu, apakah perlu dipanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi atau bagaimana, ” ujarnya.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut mengungkap dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

    Dua hari berselang, tepatnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima individu sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster: klaster pertama terkait empat proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek ini diperkirakan mencapai Rp231, 8 miliar.

    Para tersangka yang ditetapkan meliputi Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR); dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

    Dalam skema dugaan suap, Akhirun dan Rayhan Piliang diduga berperan sebagai pemberi dana. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

    Perkembangan terkini, pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) melaporkan Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti, atas tudingan dugaan penghambatan proses hukum yang melibatkan Bobby Nasution. (PERS)

    dewas kpk bobby nasution korupsi sumut penyidikan kpk berita korupsi jawa barat
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    Pertemuan Penuh Makna: Diplomasi Indonesia–Malaysia di Jakarta
    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"

    Ikuti Kami