KENDARI - Dua narapidana yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kini harus merasakan dinginnya sel di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh Ilham, membenarkan penempatan kedua tahanan berinisial DK dan AR di Rutan Kendari. Ia menyatakan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari, Laode Mustakim, menjelaskan bahwa saat ini kedua tahanan tersebut tengah dalam proses registrasi untuk administrasi kepenjaraan. “Kedua tahanan sedang diregistrasi, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, menambahkan bahwa setelah proses registrasi selesai, DK dan AR akan menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama dua pekan. Ini adalah prosedur standar untuk memastikan adaptasi tahanan baru.
“Sementara masih diregistrasi, setelah itu ditempatkan di Mapenaling paling lama dua minggu (pekan), ” jelas Rikie Umbaran.
Setelah melewati masa Mapenaling, jika penahanan mereka masih berlanjut di Rutan Kendari, DK dan AR akan langsung ditempatkan di blok tahanan yang telah ditentukan. Rikie Umbaran juga menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa lama kedua tersangka ini akan ditahan di Rutan Kendari, karena kewenangan tersebut ada pada Kejaksaan.
Diketahui, DK dan AR adalah pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan RSUD Kolaka Timur. Proyek ini juga menyeret Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan sejumlah pejabat lainnya.
DK didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diancam dengan hukuman pidana penjara. Sementara AR juga menghadapi dakwaan serupa. (PERS)

Updates.