JAKARTA - Di tengah pusaran dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sebuah pengakuan mengejutkan datang dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tersebut, Harnowo Susanto. Ia mengakui pernah menerima dan menggunakan uang senilai Rp 225 juta untuk membeli sebuah sepeda motor mewah, Kawasaki Z900.
Pengakuan ini terungkap saat Harnowo dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026. Sidang tersebut digelar untuk terdakwa eks Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim. Tak hanya membeli, Harnowo juga membeberkan bahwa motor seharga ratusan juta itu kemudian ia jual kembali dengan harga yang lebih rendah, yakni Rp 140 juta.
“Tetapi kalau kita runut lagi Bapak itu dapat kickback banyak loh, ada dapat motor, artinya kan jangan-jangan ada sesuatu di situ dalam menentukan harga. Kalau Anda nggak dapat kickback kita tutup mata oh berarti harganya oke gitu. Kan dapat cash, dapat motor, motor dijual lagi berapa itu Pak?” tanya hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra, dengan nada menyelidik.
“Motor dijual Rp 140 (juta) Pak, ” jawab Harnowo, mengakui kerugian dari penjualan motor tersebut.
“Beli Rp 225 (juta) dijual Rp 140 (juta)?” tanya jaksa, memastikan kembali angka yang diakui saksi.
“Iya, ” jawab Harnowo singkat.
Sebelumnya, pada Selasa, 27 Januari 2026, Harnowo telah membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa terkait permintaannya atas uang Rp 225 juta. Kesaksiannya saat itu juga ditujukan untuk terdakwa lain, yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
BAP tersebut merinci bahwa uang Rp 225 juta itu bersumber dari kas kegiatan Bagian Sarana Prasarana Direktorat SMP. Harnowo pun mengamini keterkaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai peruntukan motor tersebut, Harnowo menjelaskan bahwa motor Kawasaki itu awalnya dibeli untuk keperluan pribadi, khususnya untuk kegiatan touring. Ia juga mengutarakan bahwa hasil penjualan motor tersebut akhirnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.
“Itu motor untuk keperluan kantor atau apa?” tanya hakim.
“Nggak Yang Mulia, buat pribadi, ” jawab Harnowo.
“Oh buat touring?” tanya hakim.
“Iya, ” jawab Harnowo, mengonfirmasi kegunaan pribadi motor tersebut.
Dalam perkara yang sedang disidangkan ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook ketika menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2, 1 triliun. Nadiem sendiri telah mengajukan eksepsi, namun majelis hakim menolaknya dan memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. (PERS)

Updates.