JAKARTA - Korupsi kembali mencoreng citra institusi negara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Akhmad Syakhroza, mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri pada Rabu, 31 Desember 2025. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan pengadaan PJUTS pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di lingkungan Kementerian ESDM, yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020.
Seiring dengan status hukumnya yang kini tersangkut, kehidupan pribadi Akhmad Syakhroza, terutama terkait harta kekayaannya, menjadi buah bibir di kalangan publik. Pria yang saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Pindad (Persero) tercatat memiliki kekayaan fantastis sebesar Rp 22.022.166.782.
Jumlah tersebut merupakan laporan yang disampaikan Akhmad Syakhroza melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024. Menariknya, ini bukanlah kali pertama ia melaporkan hartanya. Laporan pertama kali dilakukan pada 29 Desember 2011, saat ia masih mengemban tugas di PT Jasa Marga, dengan total kekayaan yang jauh lebih kecil, yakni Rp 5.552.991.024.
Rincian harta kekayaan Akhmad Syakhroza per akhir tahun 2024 menunjukkan dominasi pada aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp 18.319.017.300. Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 795.000.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp 207.125.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 4.941.024.482. Tidak tercatat adanya surat berharga dalam laporannya. (PERS)

Updates.