I.G.N Cakrabirawa Bos PT ITAI Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi BUMD Serang Rp1 Miliar

    I.G.N Cakrabirawa Bos PT ITAI Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi BUMD Serang Rp1 Miliar
    Direktur PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N Cakrabirawa

    SERANG - Kejaksaan Negeri Serang melalui penyidik pidana khusus (pidsus) mengambil langkah tegas dengan menahan Direktur PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N Cakrabirawa. Penahanan ini dilakukan pada Kamis sore, 30 Oktober 2025, menyusul dugaan kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang pada tahun 2023.

    Nilai dugaan korupsi yang disangkakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp1.061.000.000. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud.

    Menurut Plt Kasi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, akar permasalahan berawal dari terjalinnya kerjasama antara I.G.N Cakrabirawa selaku Direktur PT ITAI dan Isbandi Ardiwinata Mahmud selaku Dirut PT SBM pada tahun 2019. Kerjasama tersebut meliputi sewa lahan seluas 40.000 meter persegi dengan nilai Rp800 juta untuk jangka waktu dua tahun, yang secara spesifik terkait dengan perjanjian dengan BUMD PT SBM.

    Dalam perjanjian tersebut, PT SBM memiliki kewajiban untuk mengurus berbagai perizinan krusial, termasuk izin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), pengelolaan stockfile, serta penataan ulang lahan hingga siap menjalankan bisnis sandar dan bongkar muat kapal. Selain itu, PT SBM juga berkewajiban membayarkan royalti sebesar Rp5 juta per kapal, serta pajak PBB sewa perairan.

    Namun, seiring berjalannya waktu, kerjasama yang terjalin sejak 2019 tersebut mulai menunjukkan ketidakmenguntungkan bagi PT ITAI. Hal ini mendorong PT ITAI untuk melayangkan surat teguran kepada PT SBM pada tahun 2023. Tidak berhenti di situ, pada tahun yang sama, kerjasama antara kedua belah pihak akhirnya resmi dibatalkan.

    Pasca pembatalan, PT ITAI melakukan pengembalian dana kepada PT SBM senilai Rp1, 350 miliar. Pengembalian ini dilakukan dalam dua tahap pembayaran, yaitu pada bulan Agustus dan Oktober 2023, dan ditransfer langsung ke rekening PT SBM.

    Ironisnya, uang yang telah dikembalikan oleh PT ITAI tersebut diduga disalahgunakan. Berdasarkan keterangan Merryon Hariputra, Isbandi menarik dana sebesar Rp900 juta dari rekening PT SBM dan menyerahkannya kepada I.G.N Cakrabirawa pada 10 Agustus 2023 di parkiran Mall Of Serang. Tidak berhenti di situ, pada 18 Oktober 2023, Isbandi kembali menarik dana dari rekening PT SBM sebesar Rp200 juta, di mana Rp161, 543 juta di antaranya diserahkan kepada Cakrabirawa di musala kantor PT ITAI, Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Akibat serangkaian perbuatan yang diduga dilakukan oleh Isbandi dan I.G.N Cakrabirawa ini, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. Kerugian ini dihitung berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh ahli penghitung kerugian keuangan negara, Dr. Hernold F. Makawimbang. (PERS)

    korupsi bumd penahanan direktur kejaksaan serang dugaan korupsi kerugian negara pt itai
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danpos Kartoharjo Pantau Ujian Kompetensi Penjaringan Perangkat Desa Dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Di Desa Pencol   
    Dukung Badan Gizi Nasional Babinsa Dampingi Distribusi MBG Di Sekolah-Sekolah
    Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Perkuat Pondasi Kamtibmas
    Danposramil Ngariboyo Bersama Forkopimca Ngariboyo Menghadiri Pelaksanaan Kegiatan Penilaian Lomba Siskamling   
    Babinsa Koramil 0804/01 Magetan Hadiri Kegiatan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) Di Kelurahan Mangkujayan   

    Ikuti Kami