Jaksa Ungkap Jurist Tan Tak Berwenang Urus Anggaran dan Mutasi Kemendikbud

    Jaksa Ungkap Jurist Tan Tak Berwenang Urus Anggaran dan Mutasi Kemendikbud
    Jurist Tan, yang menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada era Nadiem Makarim

    JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penegasan tegas bahwa Jurist Tan, yang menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada era Nadiem Makarim, seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) direktorat di kementerian tersebut. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Tim JPU, Roy Riady, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

    "Enggak boleh. Jadi begini, staf khusus menteri itu dia tidak bisa mengambil kewenangan yang ada dalam tupoksi para struktural direktorat yang lain, " ujar Roy Riady.

    Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa posisi staf khusus seorang menteri tidak semestinya digunakan untuk mengambil keputusan strategis, apalagi memaksakan kehendak pribadi. "Tidak bisa dia memaksakan, tidak bisa dia mengarahkan, " tegasnya.

    Namun, keterangan yang berbeda justru muncul dalam persidangan dari salah satu saksi, yakni Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen), Hamid Muhammad. Ia memaparkan bahwa Jurist Tan memiliki cakupan wewenang yang sangat luas saat menjabat sebagai stafsus Nadiem.

    "Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapapun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, jadi itu kewenangan Jurist Tan, " ujar Hamid Muhammad dalam sidang, Selasa.

    Pernyataan saksi tersebut rupanya cukup mengejutkan pihak jaksa. Jaksa sempat melontarkan pertanyaan retoris yang menunjukkan keterkejutannya terkait wewenang mutasi pegawai.

    "Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon dua termasuk Pak Mul, Bu Sri, termasuk saudara sendiri eselon satu juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitukah?" tanya jaksa.

    Hamid Muhammad hanya membalas singkat dengan, "Iya, betul".

    Perlu dicatat, Jurist Tan bukanlah seorang pegawai internal di lingkungan kementerian. Ia mulai bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem Makarim dilantik sebagai menteri. Tepatnya, pada 2 Januari 2020, Nadiem melantik dua sosok terdekatnya sebagai staf khusus menteri, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani. Keduanya memiliki peran strategis dalam memberikan masukan krusial terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam implementasi program Merdeka Belajar.

    Bahkan, saat Jurist Tan dan Fiona Handayani baru saja dilantik, Nadiem Makarim dikabarkan pernah memberikan arahan dan penegasan agar jajaran internal kementerian yang sudah ada dapat mematuhi perintah dari kedua staf menteri tersebut. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh salah satu jaksa.

    "Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya’, " ujar jaksa saat membacakan dakwaan pada Selasa (16/12/2025).

    Atas arahan tersebut, para pejabat eselon satu dan dua di Kemendikbudristek pun dilaporkan mengikuti setiap arahan yang diberikan oleh Jurist Tan dan Fiona Handayani. (PERS

    jurist tan nadiem makarim kemendikbud korupsi pendidikan stafsus menteri jaksa
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Satgas MTF TNI Konga XXVIII-P/UNIFIL Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    KPK Ungkap Sindikat Kredit Fiktif BPR Jepara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dalam Rangka Cooling System, Kanit Binmas Polsek Dukupuntang, Sambangi Masyarakat Desa Cisaat
    Sinergitas TNI–Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Perkuat Kamtibmas di Wilayah Desa Sumurkondang
    Kapolsek Dukupuntang Pimpin Pengamanan Peringatan Hari Desa Nasional (HARDESNAS) Di Desa Sindanhmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon
    Bhabinkamtibmas Desa Cangkoak Polsek Dukupuntang, Hadiri Musyawarah Desa (Musdes) Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa, Validasi (RKPDes & RAPDes) Anggaran Tahun 2026.
    Kapolsek Sedong melaksanakan giat Police Goes To School, pembinaan di SMK Bina Bangsa.

    Ikuti Kami