Kasus Pengadaan Fiktif Proyek Perumahan, Terdakwa Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto Hadapi Vonis Hakim

    Kasus Pengadaan Fiktif Proyek Perumahan, Terdakwa Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto Hadapi Vonis Hakim
    Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto Terdakwa Kasus Pengadaan Fiktif pada Proyek Perumahan

    JAKARTA - Hari ini, nasib Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto akan ditentukan. Keduanya dijadwalkan menghadapi pembacaan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/04/2026). Kasus yang membelit mereka adalah dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan yang berlangsung antara tahun 2022 hingga 2023.

    "Sidang kasus PP, terdakwa Didik Mardiyanto dkk agenda pembacaan putusan, " ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, kepada para wartawan. Sidang krusial ini akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua I Wayan Yasa.

    Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Herry dan Didik dengan hukuman yang cukup berat. Herry dituntut pidana penjara selama tiga tahun, sementara Didik menghadapi tuntutan lima tahun penjara. Keduanya juga diancam denda Rp200 juta yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

    Lebih dari itu, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Didik Mardiyanto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp36, 03 miliar. Namun, setelah dikurangi pengembalian dana sebesar Rp27, 04 miliar, sisa yang harus dibayarnya adalah Rp8, 99 miliar, dengan ancaman tambahan pidana penjara selama satu tahun enam bulan jika tidak dipenuhi.

    Sementara itu, Herry Nurdy Nasution dituntut membayar uang pengganti senilai Rp10, 8 miliar. Menariknya, jumlah ini sudah dikurangi dengan pengembalian dana sejumlah besaran yang sama, sehingga Herry tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

    Seluruh dugaan perbuatan ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp46, 8 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Didik dan Herry diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengelola dana perusahaan secara pribadi, di luar pembukuan resmi, melalui pengeluaran dana perusahaan dengan modus pengadaan barang dan jasa yang ternyata fiktif.

    Pengadaan fiktif ini diduga melibatkan berbagai proyek pembangunan perumahan. Salah satu yang disebutkan adalah pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Proyek lain yang turut terseret adalah Proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, serta beberapa proyek lainnya seperti Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, dan Manyar Power Line.

    Akibat dari praktik pengadaan fiktif ini, beberapa pihak diduga telah memperkaya diri. Didik Mardiyanto diduga menerima keuntungan sebesar Rp35, 33 miliar, Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10, 8 miliar, dan Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, sebesar Rp707 juta. (PERS) 

    pengadaan fiktif proyek perumahan korupsi sidang tipikor vonis hakim kerugian negara
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    RUU PPRT Sah Jadi UU, Kepastian Hukum dan...

    Artikel Berikutnya

    Tirta Benteng Beri Kado HUT Tangerang, Diskon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Kawali Intensifkan KRYD Malam Hari, Antisipasi C3, Premanisme, dan Geng Motor
    Peran Aktif Kepolisian Lewat KRYD, Polsek Rajadesa Perkuat Keamanan dan Rasa Aman Warga
    Kodim Bojonegoro Gelar Pembinaan Ketahanan Pangan Melalui Pemanfaatan Teknologi Modern
    Longsor Tutup Jalan Alahan Panjang–Surian, Satu Truk Terbalik di Lembah Gumanti
    Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

    Ikuti Kami