Kejaksaan Agung Sita Triliunan Rupiah dari Pelanggaran Hutan dan Korupsi

    Kejaksaan Agung Sita Triliunan Rupiah dari Pelanggaran Hutan dan Korupsi
    Di hadapan Presiden RI, Prabowo Subianto, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memimpin langsung penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V

    JAKARTA - Suasana khidmat menyelimuti Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 24 Desember 2025. Di hadapan Presiden RI, Prabowo Subianto, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memimpin langsung penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V. Total luas lahan yang berhasil direbut kembali mencapai 893.002, 38 Hektare, sebuah pencapaian luar biasa yang dibarengi dengan penerimaan uang denda administratif kehutanan senilai Rp2.344.965.750.000.

    Angka fantastis tersebut, menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, merupakan buah dari ketegasan penegakan hukum terhadap 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan pertambangan nikel yang terbukti melanggar. Ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata komitmen negara dalam melindungi aset alam dan memastikan keadilan.

    Lebih membanggakan lagi, dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan RI juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. Uang sebesar Rp4.280.328.440.469, 74 berhasil diselamatkan, sebagian besar berasal dari kasus ekspor CPO yang melibatkan Tersangka Korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai Rp3, 7 triliun, serta kasus impor gula senilai Rp585 miliar. Keseluruhan uang hasil penyelamatan kerugian negara yang diserahkan secara simbolis mencapai angka mencengangkan: Rp6.625.294.190.469, 74.

    Saya pribadi merasa haru menyaksikan bagaimana kerja keras dan sinergi antar lembaga bisa menghasilkan dampak sebesar ini. Ini adalah perjuangan yang tidak hanya tentang angka, tetapi tentang menjaga amanah rakyat dan melestarikan kekayaan alam untuk generasi mendatang.

    Upaya Satgas PKH dalam 10 bulan terakhir sungguh patut diacungi jempol. Mereka berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560, 58 hektare, melampaui target yang ditetapkan hingga lebih dari 400%! Nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 triliun. Ini adalah gambaran betapa masifnya upaya penertiban yang telah dilakukan.

    Lahan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali ini kemudian diserahkan kepada Kementerian terkait. Rinciannya, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.708.033, 583 hektare pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu, lahan seluas 688.427 hektare yang merupakan kawasan hutan konservasi akan dikembalikan kepada Kementerian terkait untuk program pemulihan. Tidak ketinggalan, lahan seluas 81.793 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo juga diserahkan untuk program penghutanan kembali.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi dan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Presiden RI Prabowo Subianto. Beliau menegaskan, “Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok tertentu.” Kutipan ini benar-benar menggugah hati, mengingatkan kita akan tanggung jawab besar yang diemban.

    Acara ini turut dihadiri oleh menteri-menteri penting seperti Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani. Kehadiran mereka menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam isu penertiban kawasan hutan dan pemberantasan korupsi.

    Penegakan hukum yang konsisten dan reformasi aparatur penegak hukum yang profesional, seperti yang terus diupayakan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, adalah kunci. Ini bukan hanya tentang mengembalikan kerugian negara, tetapi membangun kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (PERS

    kejaksaan kehutanan korupsi uang negara penegakan hukum keuangan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kampus Muhammadiyah Papua Pelopor Pendidikan...

    Artikel Berikutnya

    KPK Ungkap Sindikat Kredit Fiktif BPR Jepara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ
    Gratis, Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang  kepada Pemiliknya
    Polri Hadir Menyentuh dari Pintu ke Pintu: Layanan Kesehatan dan Home Visit Ringankan Derita Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
    Persit KCK Kodim Temanggung: Fondasi Harmoni Keluarga Prajurit
    Persit KCK Kodim Temanggung Pererat Silaturahmi demi Harmoni Keluarga

    Ikuti Kami