Korupsi Jiwasraya, Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara

    Korupsi Jiwasraya, Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara
    Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan

    JAKARTA - Keputusan hukum tak terduga datang dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meneguhkan vonis pidana terhadap Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, sebuah ketetapan yang sama persis dengan putusan di tingkat pertama. Keputusan ini merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya, sebuah perkara yang telah menyita perhatian publik.

    Baik jaksa penuntut maupun pihak Isa Rachmatarwata mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, harapan untuk perubahan nasib kandas di tingkat banding.

    "Menyatakan terdakwa Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider, " tegas hakim ketua, Budi Susilo, dalam amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/02/2026) .

    Tak hanya sanksi badan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mempertahankan hukuman denda sebesar Rp100 juta yang sebelumnya telah dijatuhkan. Namun, ada sedikit penyesuaian pada pidana pengganti jika denda tersebut tidak terbayarkan. Kini, Isa terancam menjalani 100 hari kurungan, sebuah penambahan dari 90 hari atau 3 bulan sebelumnya.

    "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, " tambah Hakim Ketua.

    Dengan demikian, perbuatan Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang kemudian diperkuat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang mencakup pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada berbagai perusahaan antara tahun 2008 hingga 2018, Isa Rachmatarwata didakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp90 miliar. Kerugian ini diduga timbul akibat persetujuannya terhadap produk asuransi di saat kondisi Jiwasraya sedang terpuruk. Jabatan strategisnya sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012 menjadi sorotan utama.

    Perbuatan tersebut disinyalir dilakukan baik secara mandiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Keyakinan majelis hakim mengarah pada pengayaan perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar, yang secara langsung berkontribusi pada kerugian negara.

    Secara rinci, aliran dana yang memperkaya kedua perusahaan tersebut terjadi melalui produk reasuransi yang dibayarkan ke Provident Capital Ltd. pada 12 Mei 2010 senilai Rp50 miliar. Selanjutnya, reasuransi PON 1 yang ditujukan ke Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 sebesar Rp24 miliar, serta reasuransi PON 2 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 25 Januari 2013 senilai Rp16 miliar, turut memperberat kerugian negara. (PERS) 

    korupsi jiwasraya isa rachmatarwata vonis pengadilan kemenkeu bapepam-lk pidana korupsi keuangan negara
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Puspom TNI Laksanakan Apel Gelar Operasi...

    Artikel Berikutnya

    Dirut Pertamina International Shipping Yoki...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sosialisasi Keselamatan Berkendara dan ETLE, Kasat Lantas Polresta Bandara Soetta Imbau Para Karyawan untuk Tertib Berlalulintas
    Sahabat Banau Hadirkan Senyum Sehat di Pedalaman Puncak
    Duka Mendalam di Karawang, Anak Usia 2,5 Tahun Alami Luka Berat Akibat Kekerasan
    Jaya Sakti dan Warga Intan Jaya: Makan Bersama, Eratkan Silaturahmi di Pedalaman Papua
    Jaya Sakti Menyapa di Engganengga: Kopi Hangat, Kedekatan Satgas dan Suara Warga Pedalaman

    Ikuti Kami