KPK Apresiasi Vonis Korupsi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, Sidang Praperadilan Kuatkan Bukti

    KPK Apresiasi Vonis Korupsi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, Sidang Praperadilan Kuatkan Bukti
    Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Langkah hukum ini menjadi titik terang dalam pemberantasan korupsi yang terus diperjuangkan.

    "KPK menyampaikan apresiasi dan menyambut positif atas putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa saudara IP terbukti bersalah terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN yang dilakukan oleh ASDP, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/11).

    Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara para hakim, Budi Prasetyo menegaskan keyakinannya bahwa seluruh proses yang telah dilalui KPK dalam penanganan kasus ini telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Baginya, integritas proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan menjadi fondasi utama dalam menegakkan keadilan.

    "Bagaimana filosofi atau latar belakang pertimbangan hakim, tentu nanti bisa langsung ditanyakan kepada Hakim. Namun demikian, kami meyakini bahwa seluruh proses yang dilakukan di KPK, dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, semuanya telah dilakukan memenuhi unsur-unsur formil dan materielnya, " kata Budi Prasetyo.

    Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa keabsahan perkara ini telah teruji secara hukum. Ia menyoroti fakta bahwa perkara ini telah melalui pengujian di praperadilan sebanyak dua kali, di mana Hakim telah menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK, termasuk penetapan tersangka, sudah sesuai dan sah.

    "Bahkan perkara ini juga sudah di-challenge, sudah diuji di praperadilan sebanyak dua kali dan Hakim menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPK, termasuk penetapan Tersangka, sudah sesuai, sudah sah, " tegas Budi Prasetyo.

    Sebelumnya, Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta yang jika tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Vonis ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi yang merugikan negara.

    Dua terdakwa lainnya, Yusuf Hadi dan Harry MAC, masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

    Vonis yang dijatuhkan ini terasa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya mengajukan hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara untuk Ira Puspadewi, serta masing-masing 8 tahun penjara untuk Yusuf Hadi dan Harry MAC. Perbedaan ini menunjukkan kompleksitas pertimbangan hukum dalam setiap persidangan.

    Kasus ini sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim ketua. Ketua majelis hakim Sunoto berpendapat bahwa Ira Puspadewi dan kawan-kawan seharusnya divonis lepas dari segala tuntutan (onslag van alle recht vervolging). Menurut pandangannya, Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019-2022 merupakan keputusan bisnis yang murni.

    Namun demikian, putusan akhir tetap menjatuhkan hukuman, dengan pertimbangan bahwa perbuatan para terdakwa telah memberikan keuntungan luar biasa kepada PT JN maupun pemiliknya, Adjie. Hal ini menjadi pengingat bahwa setiap keputusan bisnis harus tetap berjalan dalam koridor etika dan hukum, demi menjaga kepercayaan publik dan keberlangsungan institusi negara. (PERS

    korupsi kpk asdp vonis pidana pengadilan tipikor tindak pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Irman Gusman: Dari Pengusaha Kayu Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelayanan Sore Aiptu Ruswin Cegah Kemacetan di Bawah Fly Over Cikampek 
    Bhabinkantibmas dan Babinsa Beri Rasa Nyaman Pembagian Bantuan Pangan di Desa Tirtasari Wilkum Polsek Cikampek 
    Personil Polsek Cikampek Aiptu Nana Pengamanan Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Parakanmulya Guna Kelancaran Giat 
    Patroli Malam Minggu Polsek Cikampek Cegah C3 Sasar Jalur Interchange Kalihurip dan Kawasan Indotaisei 
    Cegah C3, Tawuran dan Gank Motor, Patroli Subuh Połsek Cikampek Pantau Jalur Dawuan 

    Ikuti Kami