KPK Digugat Praperadilan Terkait Kasus Kuota Haji, Nasib Yaqut Dipertanyakan

    KPK Digugat Praperadilan Terkait Kasus Kuota Haji, Nasib Yaqut Dipertanyakan
    Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

    JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji khusus tahun 2023-2024 kini menghadapi tantangan hukum. Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap institusi antirasuah tersebut. Gugatan ini dilayangkan karena dinilai ada penghentian penyidikan yang terkesan janggal, terutama terkait keterlibatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

    Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan bahwa permohonan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan perkara yang diduga melibatkan Yaqut Cholil Qoumas. "Para Pemohon bermaksud mengajukan Permohonan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024 Yang Diduga Dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, " jelasnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/11/2025).

    Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat (7/11/2025) dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (17/11/2025), di mana para penggugat berharap hakim tunggal dapat mengabulkan permohonan mereka demi tegaknya keadilan.

    Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa ratusan biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait praktik dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji. Pemeriksaan masif ini bertujuan untuk menghitung potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, hingga kini, penetapan tersangka dalam kasus ini masih menggantung, padahal KPK sempat menjanjikan pengumuman dalam waktu dekat.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah menyatakan bahwa penetapan tersangka akan diumumkan segera. "Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat, " ujar Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025). Ia menambahkan bahwa pengumuman akan dilakukan melalui konferensi pers. Namun, janji tersebut belum juga terealisasi, dengan alasan penyidik masih terus mendalami keterangan dari berbagai pihak.

    Asep Guntur Rahayu juga meminta masyarakat untuk bersabar, karena penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah biro travel yang diduga menerima kuota tambahan haji secara melawan hukum, serta praktik pembayaran commitment fee. Ia menjelaskan bahwa travel yang diselidiki tersebar di berbagai daerah dan pengelolaannya pun berbeda-beda, sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan pengecekan.

    Kasus ini telah naik status menjadi penyidikan sejak Jumat (8/8/2025). Akar masalahnya bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan ini kemudian diduga diperjualbelikan, melanggar proporsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Proporsi yang benar seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran sejumlah uang kepada pejabat Kemenag, yang kemudian diduga digunakan untuk pembelian aset. KPK sendiri telah menyita dua rumah mewah senilai Rp6, 5 miliar yang diduga dibeli menggunakan dana hasil commitment fee tersebut. (PERS)

    kpk praperadilan kuota haji yaqut cholil qoumas korupsi kementerian agama
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Jensen Huang: Gen Z, Pabrik Data Center...

    Artikel Berikutnya

    Nadiem Makarim: Dari Pendiri Gojek Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Malam Minggu Polsek Cikampek Cegah C3 Sasar Jalur Interchange Kalihurip dan Kawasan Indotaisei 
    Cegah C3, Tawuran dan Gank Motor, Patroli Subuh Połsek Cikampek Pantau Jalur Dawuan 
    Polsek Cikampek dan Kades Kertawaluya Kawal Langsung Evakuasi Mesin dan Cabin Pesawat GA8 Airvan dari Sawah 
    Polres Pasaman dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang di Koto Alam Salareh Aia, Agam
    777 Warga Terdampak Banjir di Sumbar Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Biddokkes Polda Sumbar

    Ikuti Kami