JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari status tahanan rumah ke rumah tahanan negara (rutan) akhirnya terkuak. Keputusan ini diambil lantaran adanya agenda pemeriksaan lanjutan dan rencana pengumuman perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan, ” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/03/2026).
Asep menambahkan, alasan kedua adalah KPK telah menjadwalkan konferensi pers untuk memaparkan perkembangan terbaru kasus kuota haji pada hari Rabu, 25 Maret 2026. Ia mengimbau publik untuk menantikan informasi lebih lanjut.
“Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok, ” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh masyarakat Indonesia atas dukungan yang telah diberikan dalam penanganan kasus kuota haji.
Kasus ini bermula ketika KPK mulai melakukan penyidikan pada 9 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia pada periode 2023-2024. Tak lama berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara awal yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Titik terang muncul pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Namun, perjalanan hukum Yaqut berlanjut dengan pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Sementara itu, pencegahan bepergian ke luar negeri diperpanjang hanya untuk Yaqut dan Gus Alex pada 19 Februari 2026, sedangkan Fuad tidak diperpanjang.
Pentingnya kasus ini semakin terasa ketika KPK menerima audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus kuota haji. Pada 4 Maret 2026, KPK merilis angka kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut. Sehari kemudian, 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Gus Alex menyusul ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026. Kala itu, sempat beredar kabar bahwa tidak ada perintah maupun aliran dana kasus kuota haji yang mengarah kepada Yaqut.
Permohonan keluarga Yaqut agar mantan Menag tersebut menjalani tahanan rumah kemudian dikabulkan oleh KPK pada 17 Maret 2026, dan statusnya berubah sejak 19 Maret 2026. Namun, dinamika kasus kembali berlanjut pada 23 Maret 2026, ketika KPK mengumumkan tengah memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah kembali ke rutan. Puncaknya, pada 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan kembali di rutan. (PERS)

Updates.