JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka babak baru dalam penyelidikan dugaan rasuah pengadaan kelengkapan di Rumah Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tahun anggaran 2020. Kali ini, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua individu dari sektor swasta yang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Keduanya, yang berasal dari satu perusahaan yang sama, PT Dwitunggal Bangun Persada, diharapkan dapat mengurai benang kusut dalam kasus yang diduga melibatkan praktik penggelembungan harga atau mark up.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tahun anggaran 2020, " terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Selasa, 25 November 2025.
Dua saksi yang dipanggil adalah Juanda Hasurungan Sidabutar, yang menjabat sebagai direktur, dan Agus Hikmat, seorang pegawai di PT Dwitunggal Bangun Persada. Pemeriksaan mendalam dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, markas pemberantasan korupsi.
Kasus ini memang telah menyorot perhatian publik sejak KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Indra belum dijebloskan ke balik jeruji besi oleh KPK, seiring dengan enam orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak KPK sempat menjelaskan bahwa penahanan Indra masih menunggu kelengkapan administrasi, khususnya terkait perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi ini. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyatakan bahwa pihaknya masih fokus melengkapi dokumen krusial tersebut.
"Belum. Kita masih gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya, " ujar Asep Guntur Rahayu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Agustus 2024.
Secara umum, KPK menduga kuat adanya permainan harga atau mark up dalam proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang menyebutkan bahwa harga yang tertera dalam pengadaan tersebut jauh melampaui harga pasar yang sebenarnya.
Alexander Marwata, saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Maret 2024, mengonfirmasi bahwa kasus ini erat kaitannya dengan praktik mark up harga. Meskipun belum merinci total anggaran yang digelembungkan, ia menegaskan bahwa harga yang digunakan dalam proyek senilai Rp 120 miliar itu diduga sengaja dinaikkan secara signifikan, yang diperkirakan merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. (PERS)

Updates.