KPK Panggil Ulang Pejabat Kemenkes Terkait Korupsi Pembangunan RSUD

    KPK Panggil Ulang Pejabat Kemenkes Terkait Korupsi Pembangunan RSUD
    Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Ghotama Airlangga (GTM)

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Ghotama Airlangga (GTM), untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada 5 November 2025.

    "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama GTM selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (05/11/2025).

    Selain GTM, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Mereka adalah RMD selaku Ketua Tim Kerja Fasyankes Rujukan Kemenkes, BBN selaku Direktur PT Pilar Cadas Putra, dan CYD selaku Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Agustus 2025, yang mengungkap lima orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur. Kelima tersangka awal tersebut meliputi Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

    KPK kemudian mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus ini pada 6 November 2025, namun identitas mereka baru diungkapkan pada 24 November 2025, bersamaan dengan penahanan ketiganya. Tersangka baru tersebut adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).

    Dugaan korupsi ini terkait dengan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C, yang didanai dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan yang bertujuan meningkatkan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia, dengan alokasi dana sebesar Rp4, 5 triliun pada tahun 2025. (PERS

    kpk korupsi rsud kemenkes kolaka timur ghotama airlangga pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 1710/Mimika Gelar Pendampingan Pembuatan...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    Pertemuan Penuh Makna: Diplomasi Indonesia–Malaysia di Jakarta
    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026

    Ikuti Kami