JAKARTA - Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan praktik korupsi yang diduga melibatkan pembagian kuota haji tambahan. Hari ini, Kamis (19/2/2026), KPK secara resmi mengajukan perpanjangan masa pencekalan ke luar negeri bagi dua tersangka kunci dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus beliau.
Perpanjangan pencekalan ini, yang diajukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, akan berlaku selama enam bulan ke depan, hingga tanggal 12 Agustus 2026. Menariknya, masa pencekalan ini bersifat dinamis dan dapat diperpanjang kembali apabila proses penyidikan masih terus berjalan. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk memastikan seluruh rangkaian investigasi dapat berjalan optimal tanpa hambatan.
“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA, sampai 12 Agustus 2026, ” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Namun, perlu digarisbawahi, perpanjangan masa pencekalan ini tidak berlaku bagi Fuad Masyhur Hasan, seorang pemilik biro perjalanan haji dan umrah yang saat ini berstatus sebagai saksi. Keputusan ini mencerminkan fokus KPK pada subjek yang diduga kuat terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana.
Kasus ini bermula dari kebijakan pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dari Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2023, yang kemudian menaikkan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 menjadi total 241 ribu jemaah. Seharusnya, pembagian kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler mendominasi dengan 92 persen, sesuai amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ironisnya, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama diduga menerabas aturan tersebut dengan menerapkan pembagian yang lebih timpang, yakni 50:50 persen. Perinciannya, 10 ribu kuota untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus. Kebijakan ini menimbulkan keprihatinan mendalam ketika sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menanti lebih dari 14 tahun harus gigit jari dan gagal berangkat pada tahun 2024.
KPK menduga adanya aliran dana yang signifikan dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan berbagai asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Pemberian uang ini diduga menjadi imbalan atas kemudahan dalam mendapatkan kuota jemaah. Berbekal kecukupan bukti yang terkumpul pada tahap penyelidikan, KPK kemudian menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan, lalu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka.
Dukungan terhadap langkah KPK datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku Auditor Negara. BPK telah mengonfirmasi bahwa kuota haji merupakan bagian yang masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, KPK tengah menanti finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh skandal kuota haji ini, sebuah langkah krusial untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas. (PERS)

Updates.