Dirut BUMD Aceh Timur Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Sawit Rp1,2 Miliar

    Dirut BUMD Aceh Timur Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Sawit Rp1,2 Miliar
    Direktur Utama PT Beurata Maju, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) di Aceh Timur

    ACEH TIMUR - Sungguh memilukan mendengar kabar penahanan Direktur Utama PT Beurata Maju, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) di Aceh Timur. Saya turut prihatin atas situasi yang dihadapi oleh perusahaan plat merah ini, yang seharusnya menjadi penopang kemajuan daerah, justru tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kelapa sawit.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Ibsaini, mengonfirmasi penahanan terhadap Dirut BUMD berinisial D. Langkah ini diambil setelah jaksa penyidik menetapkannya sebagai tersangka, sebuah keputusan yang tentu tidak ringan dan diambil demi kelancaran proses hukum lebih lanjut.

    "Penahanan tersangka D untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Tersangka D ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, " kata Ibsaini.

    Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejari Aceh Timur terhadap indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan sawit oleh PT Beurata Maju sepanjang tahun 2022 dan 2023. Sungguh mengejutkan ketika hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara luas lahan yang dikelola dengan yang dilaporkan.

    Perusahaan yang seharusnya mengelola 490 hektare perkebunan sawit, ternyata hanya melaporkan pengelolaan seluas 200 hektare. Perbedaan ini saja sudah menimbulkan tanda tanya besar. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah temuan mengenai hasil penjualan sawit yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

    "Selanjutnya, ditemukan indikasi hasil penjualan sawit tidak disetor ke kas daerah. Seharusnya, uang dari pengelola perkebunan sawit tersebut masuk ke kas daerah, " ujar Ibsaini, dengan nada prihatin.

    Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ini pun tidak main-main. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh, kerugian negara dalam pengelolaan sawit oleh BUMD tersebut diperkirakan lebih dari Rp1, 2 miliar. Angka ini tentu sangat signifikan dan sangat disayangkan jika benar terjadi kebocoran di sektor vital seperti ini.

    Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Mereka berupaya mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah ini. Saya berharap proses ini berjalan transparan dan akuntabel, demi mengembalikan kepercayaan publik.

    "Penyidik masih bekerja mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang turut bertanggungjawab jawab. Kami juga melihat fakta dan bukti di persidangan nantinya, " tegas Ibsaini. (PERS) 

    korupsi aceh bumd pidana korupsi kejaksaan keuangan daerah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    TNI AD Percepat Pemulihan Sekolah Terdampak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dua Petinggi PT Semen Baturaja Ditahan terkait Kasus Korupsi Rp74 Miliar
    Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B Terkait Korupsi Bauksit
    Sambut Ramadhan 1447 H, PIA DPR RI Salurkan 3.500 Paket Santunan dan Sembako
    Di Depan Pengusaha AS, Prabowo: Kami Yakin Indonesia Negara Menarik untuk Investasi
    Perkuat Kerja Sama dengan AS, Prabowo: Kami Butuh Mitra untuk Industrialisasi

    Ikuti Kami