KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Terkait Kasus Suap Bekasi

    KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Terkait Kasus Suap Bekasi
    Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS)

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS), di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (1/4). Hasilnya, penyidik berhasil menyita uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

    "Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (02/04/2026).

    Budi Prasetyo menambahkan, temuan uang tunai dan barang sitaan lainnya itu didapati langsung di ruangan kerja Ono Surono. Penyitaan ini menambah panjang daftar bukti yang dikumpulkan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi.

    Peristiwa ini ternyata memiliki benang merah dengan kasus yang sebelumnya ditangani KPK. Pada 18 Desember 2025, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selang sehari, delapan dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua nama yang cukup disorot dalam pemeriksaan tersebut adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

    Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat terkait dengan kasus suap proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi. Perkembangan signifikan terjadi pada 20 Desember 2025, ketika KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.

    KPK menjelaskan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang berperan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap. Menariknya, Ono Surono sendiri sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Usai menjalani pemeriksaan, Ono Surono mengaku dicecar pertanyaan seputar aliran uang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. (PERS) 

    kpk korupsi suap dprd jabar bekasi penggeledahan sita uang
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kadin Indonesia: Rp173 T Kerja Sama RI-Korsel...

    Artikel Berikutnya

    Dody Hanggodo: Aspal Buton, Kunci Kemandirian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Reaksi Cepat Prajurit TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
    Satukan Langkah Untuk Membangun Desa, Kodim 0811 Tuban Bersama Stakeholder Gelar Rakornis TMMD Ke-128 Tahun 2026
    Longsor Jalur Abepura-Sentani, Babinsa Sigap Atur Lalu Lintas Minimalisir Kecelakaan
    WFH ASN Tiap Jumat Segera Berlaku di Jateng, Pemprov Siapkan Aturan Ketat dan Pengawasan Berbasis Kinerja
    Perkuat Transparansi, Bawaslu Kota Semarang Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2025

    Ikuti Kami