JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keuntungan fantastis yang diraup oleh biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour. Perusahaan ini diduga meraup keuntungan mencapai Rp27, 8 miliar dari kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024.
"PT Makassar Toraja atau Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27, 8 miliar, " ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/03/2026).
Angka tersebut, menurut Asep, merupakan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang telah diaudit. Keuntungan besar ini diduga bisa diraih Maktour berkat peran Direktur Operasionalnya, Ismail Adham. Ia diduga memberikan suap senilai sekitar 35.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Beberapa pejabat yang diduga menerima suap tersebut antara lain Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Hilman Latief, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Kasus ini bermula ketika KPK mulai menyidik dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Puncaknya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Meskipun sempat dicekal ke luar negeri, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji ini. Angka kerugian negara yang diumumkan pada 4 Maret 2026 mencapai Rp622 miliar.
Proses hukum pun berlanjut. Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Menyusul kemudian, Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026.
Di hari yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjalani tahanan rumah, yang kemudian dikabulkan KPK. Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan status penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan. Pada 24 Maret 2026, statusnya resmi menjadi tahanan Rutan KPK.
Tak berhenti di situ, pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. (PERS)

Updates.