JAKARTA - Sungguh mengejutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran keuntungan fantastis senilai Rp40, 8 miliar yang mengalir ke delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Biro-biro ini diduga kuat memiliki kaitan erat dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba (ASR), dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40, 8 miliar, " ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/03/2026).
Angka sebesar Rp40, 8 miliar ini, menurut Asep, bukanlah sekadar perkiraan, melainkan hasil perhitungan cermat dari auditor yang tengah mendalami penyidikan kasus kuota haji ini. Keuntungan luar biasa ini diduga dapat terwujud berkat adanya pemberian uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat dari Asrul Aziz kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), yang kala itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Asep Guntur menjelaskan lebih lanjut bahwa Asrul Aziz memberikan sejumlah uang tersebut kepada Gus Alex karena memandangnya sebagai representasi dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sebuah langkah yang patut dipertanyakan motifnya.
Kasus ini sendiri mulai diselidiki oleh KPK sejak 9 Agustus 2025, berfokus pada dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia pada periode 2023–2024. Perkembangan kasus ini semakin memanas pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Meskipun sempat dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK pada 27 Februari 2026 mengumumkan telah menerima audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Hasil audit tersebut, yang diumumkan pada 4 Maret 2026, menunjukkan kerugian negara mencapai angka mencengangkan sebesar Rp622 miliar.
Perjalanan hukum para tersangka pun terungkap. Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Menyusul kemudian, pada 17 Maret 2026, Gus Alex juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada hari yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menag tersebut menjalani penahanan di rumah. KPK pun mengabulkan permohonan ini, menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Namun, dinamika penahanan kembali berputar. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan proses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan. Keputusan ini resmi berlaku pada 24 Maret 2026, ketika Yaqut kembali menjadi tahanan Rutan KPK.
Puncak dari pengungkapan ini terjadi pada 30 Maret 2026, saat KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba. Kasus ini terus bergulir, membuka tabir dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (PERS)

Updates.