Mantan Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan Terseret Kasus Korupsi PDNS, Sidang Perdana 10 November 2025

    Mantan Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan Terseret Kasus Korupsi PDNS, Sidang Perdana 10 November 2025
    Samuel Abrijani Pangerapan, Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Aptika)

    JAKARTA - Sebuah babak baru dalam penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera dimulai. Samuel Abrijani Pangerapan, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Aptika) dari 9 Oktober 2016 hingga 3 Juli 2024, akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Agenda persidangannya terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang diduga berlangsung dari tahun 2020 hingga 2024.

    Informasi ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra. Pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang tidak hanya mencakup nama Samuel Abrijani Pangerapan, tetapi juga empat terdakwa lainnya yang terjerat dalam kasus yang sama. Semua berkas tersebut kini telah terdaftar secara resmi di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat.

    “Atas perkara di atas, majelis hakim mengagendakan sidang perdana pada Senin, 10 November 2025, ” ungkap Andi Saputra dalam keterangannya pada Jumat (31/10/2025).

    Empat terdakwa lainnya yang akan mendampingi Samuel di pengadilan adalah Bambang Dwi Anggono, yang pernah menjabat sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo periode 2019–2023; Nova Zanda, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020–2022; Alfi Asman, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta dari pihak swasta; serta Pinie Panggar Agustie, yang pernah menjabat sebagai Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021.

    Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menetapkan kelima orang ini sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat itu, Safrianto Zuriat Putra, pada Kamis (22/5/2025) di kantornya Kemayoran, Jakarta Pusat, mengumumkan penetapan tersangka tersebut, termasuk Samuel Abrijani Pangerapan.

    Kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Perpres ini sejatinya mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) untuk pengelolaan data yang terintegrasi secara mandiri dan menjadi infrastruktur SPBE Nasional. Namun, alih-alih mengikuti amanat tersebut, Kominfo justru membentuk PDNS pada tahun 2019 dengan menggunakan anggaran tahun 2020. Pembentukan PDNS ini dinilai tidak sesuai dengan tujuan Perpres 95, karena dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada pihak swasta.

    Menurut Kajari, perbuatan para tersangka diduga dilakukan demi meraup keuntungan pribadi melalui praktik kongkalikong atau permufakatan jahat dalam proses pengadaan proyek PDNS. Modus operandi ini terindikasi melalui pembuatan dokumen perencanaan, kerangka acuan kerja (KAK), dan harga perkiraan sendiri (HPS) yang terkesan dikondisikan untuk mengunci proyek pada satu perusahaan tertentu.

    “Dokumen-dokumen itu lantas diserahkan kepada Nova Zanda selaku PPK untuk digunakan sebagai dokumen lelang. Salah satunya HPS yang ditentukan, tidak sesuai dengan Keppres pengadaan barang dan jasa, ” jelas Kajari.

    Akibatnya, tender pengadaan PDNS tersebut dimenangkan oleh PT Aplika Lintasarta. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut justru melakukan subkontrak kepada perusahaan lain. Lebih mengejutkan lagi, barang-barang yang digunakan untuk layanan PDNS ternyata tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

    Tindakan ini diduga dilakukan untuk meraup keuntungan dan menerima kickback atau suap antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan. “Kickback (suap) lebih kurang Rp 11 miliar yang diterima dua orang tersangka, SAP dan BDA. Suapnya diberikan tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini, ” ungkap Kajari.

    Total pagu anggaran yang digelontorkan Kominfo untuk pengadaan dan pengelolaan PDNS selama lima tahun (2020–2024) mencapai Rp 959, 4 miliar, dengan rincian anggaran yang bervariasi setiap tahunnya.

    “Perhitungan sementara kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik, diperoleh angka ratusan miliar rupiah. Tapi untuk kepastiannya, kita tunggu perhitungan resmi dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ” tegas Kajari.

    Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran mereka. Samuel Abrijani Pangerapan dan Bambang Dwi Anggono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Nova Zanda dan Pinie Panggar Agustie dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Sementara itu, Alfi Asman dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (PERS)

    korupsi kominfo sidang korupsi pdns samuel abrijani pangerapan pengadilan tipikor jakarta kejaksaan negeri jakarta pusat korupsi dana apbn tindak pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Sita Tanah, Bangunan, dan Pipa PT BIG...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Siapkan Perangkat Starlink di Lokasi Bencana, Warga Akhirnya Bisa Terhubung Kembali dengan Keluarga
    Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera
    Bhabinkamtibmas rutin sosialisasikan QR Code Pada Warganya
    Danpos Kartoharjo Pantau Ujian Kompetensi Penjaringan Perangkat Desa Dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Di Desa Pencol   
    Dukung Badan Gizi Nasional Babinsa Dampingi Distribusi MBG Di Sekolah-Sekolah

    Ikuti Kami