JAKARTA - Upaya penelusuran aset terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021 terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, lembaga antirasuah ini berhasil menyita aset berharga berupa tanah dan bangunan milik PT BIG, sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan ISARGAS Group.
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka Arso Sadewo, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE). Aset yang disita meliputi bidang tanah seluas 300 meter persegi beserta bangunan kantor dua lantai yang berlokasi strategis di Kota Cilegon.
“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 meter persegi, dan bangunan kantor 2 (dua) lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon, ” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (31/10/2025).
Tak hanya itu, komitmen KPK dalam memulihkan kerugian negara juga terlihat dari penyitaan 13 unit pipa milik PT BIG. Pipa-pipa dengan total panjang mencapai 7, 6 kilometer ini diduga kuat dijadikan sebagai kolateral atau agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Lokasi pipa-pipa ini pun berada di wilayah Kota Cilegon.
“Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh Tersangka saudara AS (Arso Sadewo), ” tegas Budi.
Proses penyitaan aset ini telah berlangsung sejak pekan lalu, dan pemasangan plang sita secara resmi dilakukan pada 28 Oktober 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya optimalisasi asset recovery untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai USD 15 juta akibat perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah menahan Arso Sadewo pada Selasa (21/10/2025) setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Kasus ini memang telah menjerat beberapa pihak. Pada Rabu (1/10/2025), KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso; Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, Danny Praditya; serta Komisaris PT IAE periode 2006-22 Januari 2024, Iswan Ibrahim, yang telah ditahan lebih dulu pada 11 April 2025.
Atas perbuatannya, Arso Sadewo disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (PERS)

Updates.