Menteri Agama Nasaruddin Umar Diduga Terima Gratifikasi Private Jet, Nilai Rp566 Juta

    Menteri Agama Nasaruddin Umar Diduga Terima Gratifikasi Private Jet, Nilai Rp566 Juta
    Menteri Agama Nasaruddin Umar

    JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar tengah diterpa isu miring terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Dugaan ini muncul setelah beliau menggunakan fasilitas private jet milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), dalam kunjungannya ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026. Perjalanan mewah ini, menurut perhitungan dua organisasi anti-korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia, diperkirakan menelan biaya tak kurang dari Rp566 juta untuk perjalanan pulang-pergi selama kurang lebih lima jam.

    Perincian rute penerbangan yang diungkapkan oleh Zakki Amali, Peneliti Trend Asia, mencakup perjalanan dari Jakarta menuju Makassar, lalu ke Bone, kembali ke Makassar, dan akhirnya ke Jakarta. Tak hanya menimbulkan kerugian finansial, penggunaan pesawat pribadi ini juga menghasilkan emisi karbon dioksida yang signifikan, mencapai 14 ton CO2.

    Zakki Amali menyayangkan penggunaan fasilitas mewah oleh pejabat publik. Ia menekankan bahwa seharusnya pejabat negara dapat memilih moda transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan, terlebih lagi Menteri Agama sendiri pernah menggunakan pesawat komersial untuk kunjungan serupa ke Bone. “Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia, ” ujar Zakki.

    Menurut pandangan ICW dan Trend Asia, penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, khususnya terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) secara tegas mengatur bahwa penyelenggara negara yang menerima gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bukan merupakan suap, dapat dikenakan sanksi pidana berat.

    “Sebagai penyelenggara negara, Menag seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari, ” tegas Zakki.

    Meskipun ada pengecualian dalam peraturan KPK yang memungkinkan penerimaan fasilitas transportasi dan akomodasi, persyaratan kumulatifnya sangat ketat. Ketiga syarat utama meliputi: nilai fasilitas tidak melebihi standar biaya satuan instansi, tidak terjadi pembiayaan ganda, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam kasus ini, nilai penerimaan fasilitas jet pribadi sebesar Rp566 juta jelas melampaui Standar Biaya Masukan (SBM) tiket pesawat kelas bisnis pulang-pergi yang hanya ditetapkan maksimal Rp22, 1 juta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025.

    Zararah Azhim Syah, Staf Investigasi ICW, menyatakan kekecewaannya atas sikap Menteri Agama yang menerima fasilitas pesawat pribadi tanpa melaporkannya kepada KPK. Ia menyoroti adanya potensi ekspektasi balas jasa dalam relasi politik antara pemberi dan penerima, yang dapat mengancam independensi dan integritas pejabat publik.

    “Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi, ” ujar Azhim.

    Menyikapi hal ini, ICW dan Trend Asia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak proaktif dalam mengusut dugaan gratifikasi ini. Mereka juga menekankan pentingnya pejabat publik untuk menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi dan kepedulian terhadap keadilan iklim.

    Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial X pada 16 Februari 2026, menampilkan Menteri Agama menggunakan jet pribadi dengan nomor registrasi PK-RSS. Data Kementerian Perhubungan menunjukkan pesawat tersebut dimiliki oleh Natural Synergy Corporation, sebuah perusahaan yang terdaftar di British Virgin Islands, negara yang dikenal sebagai suaka pajak. Oesman Sapta Odang diketahui telah menjadi pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008, dan kepemilikan ini turut dikonfirmasi oleh Kementerian Agama.

    Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa Menteri Agama menggunakan jet pribadi tersebut atas inisiatif OSO yang meminjamkannya demi efisiensi waktu. Kunjungan tersebut dalam rangka meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang didirikan oleh Yayasan OSO.

    Menteri Agama Nasaruddin Umar sendiri menampik anggapan gratifikasi tersebut. Beliau menyatakan kehadirannya adalah murni memenuhi undangan keluarga untuk meresmikan sebuah madrasah. “Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Udah deh, ” kata Nasaruddin, dikutip dari Tempo. Ketika ditanya mengenai kemungkinan gratifikasi, beliau menjawab singkat, “Enggak tahu, terserah.” Ia menekankan bahwa pihak pengundang tidak memiliki hubungan resmi dengan kementerian, melainkan hubungan kekeluargaan. (PERS) 

    gratifikasi pejabat korupsi pesawat pribadi menteri agama nasaruddin umar oesman sapta odang kpk icw trend asia korupsi anggaran isu lingkungan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dirut BUMD Aceh Timur Ditahan Terkait Dugaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Gelar Patroli Biru KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari
    Guru Besar FEB Unair: Optimalkan Ramadhan, Masjid Perkuat Ekonomi Umat
    Dua Petinggi PT Semen Baturaja Ditahan terkait Kasus Korupsi Rp74 Miliar
    Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B Terkait Korupsi Bauksit

    Ikuti Kami