Satgas PKH Halilintar Tertibkan Penambangan Ilegal Seluas 315,48 Hektar di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap

    Satgas PKH Halilintar Tertibkan Penambangan Ilegal Seluas 315,48 Hektar di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap

    Bangka Belitung - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Halilintar PKH) yang dipimpin oleh Komandan Satgas (Dansatgas) Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, berhasil mengamankan sejumlah alat berat dan menertibkan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar, Kec. Lubuk Besar, Kab. Bangka Tengah, Prov. Bangka Belitung, Sabtu (8/11/2025).

    Dansatgas Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan bahwa dari hasil penertiban di dua lokasi wilayah Kab. Bangka Tengah, tim Satgas Halilintar PKH berhasil menertibkan ratusan hektar lahan yang melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal atau tanpa izin. Total lahan yang diamankan dari dua sasaran tersebut seluas 315, 48 hektar dan termasuk juga mengamankan 12 Excavator, 2 Buldozer dan Genset listrik serta alat perlengkapan tambang lainnya.

     

    “Tim Satgas Halilintar PKH mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari aparat kewilayahan, dalam membantu tim Satgas melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin tersebut. Kami bersyukur aparat kewilayahan dalam hal ini unsur kewilayahan baik itu TNI/Polri dan Dinas terkait jajaran pemerintah daerah ini betul-betul mensupport, memberikan bantuan informasi, dukungan sehingga kegiatan penertiban bisa berjalan dengan aman, lancar tanpa ada kendala, " jelasnya.

     

    Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengungkapkan, akibat aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan ini  berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Dari 315 hektar ada potensi kerugian negara dari aspek penambangan itu sendiri dan kerusakkan lingkungan, diperkirakan mencapai Rp12, 9 triliun, ini akan dilakukan asessment lebih mendalam untuk mendapatkan angka kerugian secara pasti. (*)

    bangka belitung
    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    Redenominasi Rupiah Kembali Mengemuka, Rencana...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    Pertemuan Penuh Makna: Diplomasi Indonesia–Malaysia di Jakarta

    Ikuti Kami