Tiga Terdakwa Suap CPO Dituntut Hukuman 9 sampai 17 Penjara

    Tiga Terdakwa Suap CPO Dituntut Hukuman  9 sampai 17 Penjara
    Advokat Ariyanto, dituntut paling berat dengan 17 tahun penjara

    JAKARTA - Tragedi korupsi minyak sawit mentah (CPO) kembali mengguncang lanskap hukum Indonesia. Tiga individu yang terseret dalam pusaran dugaan suap untuk memuluskan putusan lepas (ontslag) perkara CPO dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025 ini, kini harus menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka dengan pidana penjara yang bervariasi, mulai dari 9 tahun hingga 17 tahun.

    Mereka yang menghadapi tuntutan adalah advokat Junaedi Saibih, yang dituntut 9 tahun penjara; Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, dengan tuntutan 15 tahun penjara; dan advokat Ariyanto, yang dituntut paling berat dengan 17 tahun penjara.

    "Menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama, " ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

    Tak hanya merenggut kebebasan, ketiganya juga dibebani tuntutan denda masing-masing sebesar Rp600 juta. Jika denda ini tak mampu dibayar, mereka harus rela menambah masa hukuman dengan pidana penjara selama 150 hari.

    Lebih memberatkan lagi, Syafei dan Ariyanto juga dituntut membayar uang pengganti. Syafei harus merogoh kocek Rp9, 33 miliar (subsider 5 tahun penjara), sementara Ariyanto dituntut Rp21, 6 miliar (subsider 8 tahun penjara).

    Profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, kini tercoreng. JPU meminta majelis hakim untuk memerintahkan organisasi advokat memberhentikan Junaedi dan Ariyanto dari profesi mereka. Bahkan, Junaedi juga dituntut pemecatan tidak hormat dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Indonesia.

    Perbuatan para terdakwa ini diyakini melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). JPU menegaskan bahwa perbuatan mereka tidak hanya merusak integritas penegakan hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

    Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyoroti sejumlah hal yang memberatkan. Para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Perbuatan mereka dianggap telah mencoreng nama baik lembaga peradilan dan menjatuhkan harkat martabat profesi advokat, khususnya bagi Junaedi dan Ariyanto. Syafei dan Ariyanto juga dituding menikmati hasil suap.

    Di sisi lain, ada pula poin meringankan. Junaedi dan Syafei belum pernah dihukum sebelumnya, sementara Syafei dinilai bersikap sopan selama persidangan. Namun, hal ini tampaknya tidak cukup untuk mengurangi bobot tuntutan yang telah dijatuhkan.

    Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp40 miliar yang diberikan oleh Junaedi dan Ariyanto, bersama advokat Marcella Santoso, kepada hakim untuk memuluskan putusan perkara CPO. Tak hanya itu, dugaan TPPU senilai Rp52, 5 miliar juga melibatkan Marcella, Ariyanto, dan Syafei, yang dilakukan dengan berbagai modus, termasuk penggunaan nama perusahaan dan pencampuran dana haram dengan aset sah.

    Detail TPPU yang terungkap meliputi penguasaan dolar AS setara Rp28 miliar oleh Marcella, Ariyanto, dan Syafei, serta biaya jasa hukum sebesar Rp24, 5 miliar. Syafei sendiri diduga terlibat TPPU senilai Rp28 miliar bersama Marcella dan Ariyanto, serta menerima uang operasional sebesar Rp411, 69 juta.

    Ariyanto didakwa melanggar pasal-pasal terkait korupsi dan TPPU, termasuk Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Junaedi menghadapi jerat hukum serupa terkait korupsi, sementara Syafei didakwa dengan pasal-pasal korupsi dan TPPU yang lebih kompleks, termasuk unsur penyertaan dan penadahan. (PERS)

    suap korupsi cpo tppu tuntutan pidana pengadilan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    TNI AD Rampungkan Rehab Jembatan Gantung...

    Artikel Berikutnya

    Kepala BGN: Program Makan Bergizi Gratis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ramadan di Pengungsian, Kapolres Pesisir Selatan Buka Puasa dan Tarawih Bersama Warga Huntara Bayang
    Ramadan di Pengungsian, Polres 50 Kota Buka Puasa dan Salurkan 100 Paket Beras untuk Korban Bencana
    Kembangkan Kasus Sabu 10 Gram, Polres Pariaman Tangkap Pemasok di Sungai Limau
    Kasus Bocah Jampangkulon: Forensik Temukan Luka Panas, Tapi Belum Ada Kepastian penyebab Kematinnya
    Satgas Yonif 613/Raja Alam Tingkatkan Layanan Kesehatan di Yamo

    Ikuti Kami