Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Migas

    Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Migas
    Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari tersangka Riza Chalid

    JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut pidana penjara selama 18 tahun terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari tersangka Riza Chalid. Tuntutan ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023.

    "Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer, " ujar jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Triyana Setia Putra dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (13/02/2026).

    Tak hanya tuntutan pidana badan, Kerry juga terancam membayar denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, ia akan menjalani pidana pengganti selama 190 hari.

    Lebih memberatkan lagi, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Kerry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13, 4 triliun. Rinciannya mencakup Rp2, 9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10, 5 triliun atas kerugian perekonomian negara. Jika uang pengganti ini tak terbayar, ia terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

    Perbuatan yang didakwakan kepada Kerry diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021. JPU memandang perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan tata kelola negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Keadaan memberatkan lainnya yang dipertimbangkan jaksa adalah kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar akibat perbuatan Kerry. Sikapnya yang dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya juga menjadi pertimbangan. "Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, " tambah JPU.

    Dalam persidangan yang sama, tuntutan juga dibacakan untuk Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo, dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Dimas Werhaspati. Keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

    Untuk uang pengganti, Gading dituntut membayar Rp1, 17 miliar dengan rincian Rp176, 39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Sementara Dimas dituntut membayar 11, 09 juta dolar AS atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Jika tidak mampu membayar, keduanya terancam hukuman penjara selama 8 tahun.

    Dalam kasus ini, Kerry didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp3, 07 triliun, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp285, 18 triliun. Pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN diduga memperkaya Kerry dan Dimas melalui PT JMN sebesar 9, 86 juta dolar AS atau setara dengan Rp162, 69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) serta Rp1, 07 miliar. Sementara itu, dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2, 91 triliun. (PERS) 

    korupsi migas tuntutan pidana anak tersangka riza chalid kejaksaan agung pengadilan tipikor kerugian negara kasus hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Puspom TNI Laksanakan Apel Gelar Operasi...

    Artikel Berikutnya

    Dirut Pertamina International Shipping Yoki...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gerbang Kembar: Pasuruan Berjuang Atasi Anak Putus Sekolah & Tingkatkan IPM
    Anggota Polsek Batujaya mensosialisasikan QR Code Div Propam Polri kepada Masyarakat
    Adakan Reses Tahun 2025 - 2026, H Kholid Ismail Tampung Aspirasi Masyarakat di Dapil III
    Polisi Batujaya Cegah GU Kamtibmas di Bank Mandiri Unit Batujaya pada siang hari
    Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Kolombia, BNN Bali Sita 2,2 Kg Kokain Disita

    Ikuti Kami