DPR Kaji Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun Dini dari Jabatan Sipil

    DPR Kaji Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun Dini dari Jabatan Sipil
    Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

    JAKARTA - Keputusan tegas Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun dini apabila menduduki jabatan sipil kini menjadi sorotan utama di kalangan legislator. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian mendalam terkait implikasi dari putusan bersejarah ini.

    Dasco mengakui bahwa proses pemahaman terhadap detail putusan MK tersebut masih berlangsung. Ia menyatakan, "Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari." Pernyataan ini disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025), menunjukkan bahwa DPR sedang berupaya memahami secara komprehensif landasan hukum dan pertimbangan di balik putusan MK.

    Dari pemahaman awalnya, Dasco menangkap esensi putusan MK adalah membatasi penempatan personel Polri hanya pada posisi yang secara langsung bersinggungan dengan tugas kepolisian. "Kalau saya tidak salah, begitu, " ujar Dasco, menggarisbawahi fokus putusan pada ranah tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    Sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada institusi Polri dan lembaga terkait lainnya untuk merumuskan penjabaran lebih lanjut mengenai tugas-tugas kepolisian dan bagaimana putusan MK ini akan diimplementasikan. Ia menambahkan bahwa saat ini belum ada kepastian apakah revisi Undang-Undang Polri akan secara langsung menindaklanjuti putusan MK tersebut.

    Dasco menjelaskan, proses pembahasan revisi UU Polri membutuhkan kolaborasi resmi antara pemerintah dan DPR. "Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu, " ungkapnya.

    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, atau yang kerap disebut jabatan sipil, wajib untuk mengajukan pengunduran diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Keputusan ini secara efektif menghapus celah hukum yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif menjabat posisi sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

    Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025, menyatakan, "Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat." Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak yang menginginkan pemisahan yang lebih tegas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil. (PERS) 

    dpr mk polri jabatan sipil putusan mk uu polri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    Pertemuan Penuh Makna: Diplomasi Indonesia–Malaysia di Jakarta
    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026

    Ikuti Kami