Dua Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Proyek PLTS Senilai Rp108 Miliar

    Dua Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Proyek PLTS Senilai Rp108 Miliar
    Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (31/12/2025)

    JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan penetapan dua mantan pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) untuk wilayah tengah pada tahun anggaran 2020. Proyek bernilai fantastis Rp108.997.596.000 ini diduga telah diselewengkan.

    Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023 dengan inisial AS, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada 2019–2021, berinisial HS.

    Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (31/12/2025), mengungkapkan bahwa Direktur Operasional PT Len Industri, berinisial L, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    "Penyidik telah memeriksa 56 saksi, tiga ahli, termasuk telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, " ujar Totok.

    Kasus ini bermula ketika Direktorat Jenderal EBTK Kementerian ESDM membuka lelang untuk pemasangan 6.835 unit PJUTS di tujuh provinsi. Namun, sebelum proses lelang dimulai, tersangka AS diduga telah melakukan pemufakatan jahat melalui keponakannya berinisial S, dengan tersangka L dari PT Len Industri untuk memastikan PT Len Industri memenangkan lelang tersebut.

    Tersangka L kemudian meminta S untuk melakukan perubahan spesifikasi dan penggabungan paket. Awalnya, proyek dibagi menjadi 15 paket kecil, lalu digabung menjadi lima paket (tiga besar dan dua menengah) dengan nilai proyek di atas Rp100 miliar. Perubahan ini dilakukan agar PT Len Industri memenuhi syarat lelang.

    S lantas melaporkan permintaan tersebut kepada pamannya, tersangka AS. "Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS selaku KPA untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan, " imbuh Totok.

    Yang mengejutkan, meski panitia pengadaan awalnya menyatakan PT Len Industri gugur, HS justru meminta adanya tinjauan ulang (review) oleh AS. AS kemudian menerbitkan laporan hasil review dengan rekomendasi untuk melakukan klarifikasi kesanggupan kepada PT Len Industri. "Itu merupakan tindakan postbidding dan bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa, " tegas Totok.

    Pada tanggal 9 Juni 2020, PT Len Industri akhirnya dinyatakan lolos dan memenangkan lelang PJUTS wilayah tengah tahun anggaran 2020, meskipun diduga tidak memenuhi syarat teknis yang seharusnya.

    Lebih lanjut, PT Len Industri diduga melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak yang tidak terdaftar dalam dokumen penawaran dan tanpa persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK). Kondisi ini menyebabkan sebagian PJUTS tidak terpasang dan kualitasnya di bawah standar (underspec), yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp19.522.256.578, 74 atau sekitar Rp19, 5 miliar.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (PERS)

    korupsi esdm pjuts korupsi energi tindak pidana korupsi berita korupsi polri tangkap koruptor
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama,...

    Artikel Berikutnya

    Kejagung Ungkap Lanjutkan Penyidikan Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dalam Rangka Cooling System, Kanit Binmas Polsek Dukupuntang, Sambangi Masyarakat Desa Cisaat
    Sinergitas TNI–Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Perkuat Kamtibmas di Wilayah Desa Sumurkondang
    Kapolsek Dukupuntang Pimpin Pengamanan Peringatan Hari Desa Nasional (HARDESNAS) Di Desa Sindanhmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon
    Bhabinkamtibmas Desa Cangkoak Polsek Dukupuntang, Hadiri Musyawarah Desa (Musdes) Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa, Validasi (RKPDes & RAPDes) Anggaran Tahun 2026.
    Kapolsek Sedong melaksanakan giat Police Goes To School, pembinaan di SMK Bina Bangsa.

    Ikuti Kami