Eks Direktur Pertamina Hanung Budya Yuktyanta Didakwa Akomodasi Riza Chalid Sewa Terminal BBM Merak

    Eks Direktur Pertamina Hanung Budya Yuktyanta Didakwa Akomodasi Riza Chalid Sewa Terminal BBM Merak
    Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014

    JAKARTA - Sungguh miris, sebuah nama yang pernah memegang amanah penting di PT Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta, kini terseret dalam pusaran dugaan korupsi. Sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014, ia didakwa telah memfasilitasi permintaan dari Mohamad Riza Chalid, sang pemilik utama PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), untuk menjalin kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak.

    Permintaan krusial ini, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), tak disampaikan langsung oleh Riza Chalid, melainkan melalui orang kepercayaannya, Irawan Prakoso. Sebuah alur yang menambah kompleksitas kasus ini.

    "Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) memenuhi permintaan Mohamad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak yang disampaikan melalui Irawan Prakoso, agar PT Pertamina (Persero) menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, " ujar salah satu jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

    Yang lebih mengagetkan, pada saat penawaran itu diterima, kondisi lapangan tidaklah ideal. Tangki Merak ternyata belum sepenuhnya menjadi milik PT OTM, dan yang lebih penting, PT Pertamina sendiri pada saat itu belum membutuhkan tambahan fasilitas tangki penyimpanan. Situasi ini seharusnya menjadi alarm, namun Hanung Budya justru mengambil langkah yang berbeda.

    Di tengah kondisi yang patut dipertanyakan ini, Hanung Budya tetap menerima tawaran kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Penawaran tersebut datang dari Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Riza Chalid, yang disampaikan melalui Gading Ramadhan Joedo, yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT Tangki Merak. Sebuah rangkaian kejadian yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme dan integritas.

    Akibat dari perbuatan yang diduga dilakukannya, Hanung Budya dituding telah memperkaya Kerry dan Riza Chalid dengan nilai fantastis, mencapai Rp2.905.420.003.854, 00, atau setara dengan Rp2, 9 triliun. Angka ini hanyalah sebagian kecil dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285, 1 triliun dalam kasus ini. Sebuah pukulan telak bagi keuangan negara.

    Untuk pertanggungjawabannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana yang serius menanti, ditambah dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Hingga kini, sebanyak 17 terdakwa telah dihadirkan di persidangan, termasuk Kerry Adrianto. Namun, nasib Mohamad Riza Chalid masih menggantung; berkas kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan ia belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum. (PERS

    korupsi pertamina kasus riza chalid hanung budya terminal bbm merak pengadilan tipikor pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kampus Muhammadiyah Papua Pelopor Pendidikan...

    Artikel Berikutnya

    KPK Ungkap Sindikat Kredit Fiktif BPR Jepara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ
    Gratis, Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang  kepada Pemiliknya
    Polri Hadir Menyentuh dari Pintu ke Pintu: Layanan Kesehatan dan Home Visit Ringankan Derita Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
    Persit KCK Kodim Temanggung: Fondasi Harmoni Keluarga Prajurit
    Persit KCK Kodim Temanggung Pererat Silaturahmi demi Harmoni Keluarga

    Ikuti Kami