JAKARTA - Iswan Ibrahim, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) periode 2017-2021, menyatakan sikap tegas menolak kewajiban membayar uang ganti rugi sebesar 3, 33 juta dolar AS. Tuntutan ini sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembelaan pribadinya atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (29/12/2025), Iswan Ibrahim, yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT IAE, mengutarakan alasannya. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menerima sepeser pun dari transaksi uang muka jual beli gas antara perusahaannya dan PT PGN.
“Seluruh uang muka yang diterima masuk ke korporasi, ke perusahaan, dan digunakan seluruhnya untuk korporasi sesuai peruntukan yang telah ditentukan dalam kesepakatan bersama pembayaran uang muka. Saya tidak menerima dalam bentuk apa pun terkait uang muka tersebut, ” ujar Iswan Ibrahim di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Berdasarkan argumen tersebut, Iswan berpendapat bahwa beban kerugian negara seharusnya tidak dibebankan kepadanya secara pribadi. Ia meyakini bahwa PT IAE, perusahaannya, yang semestinya bertanggung jawab dan mampu menanggung ganti rugi tersebut.
Iswan Ibrahim mengklaim bahwa PT IAE saat ini masih beroperasi dan memiliki kapasitas finansial yang memadai. Ia bahkan merinci bahwa perusahaan dapat mengupayakan berbagai cara untuk mengembalikan uang pengganti sebesar 3, 33 juta dolar AS tersebut.
“Saat ini, perusahaan dalam keadaan beroperasi dan mempunyai kemampuan untuk mengembalikan sisa uang muka yang belum dikembalikan, baik dengan cara pembayaran bertahap atau sekaligus dengan melakukan pinjaman atau penjualan perusahaan, ” jelas Iswan Ibrahim.
Ia melanjutkan, “Berdasarkan di atas, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar uang pengganti dibebankan kepada korporasi, bukan kepada saya sebagai pribadi.”
Sebelumnya, Iswan Ibrahim telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Langkah ini diambilnya sebagai upaya untuk meringankan ancaman hukuman yang dihadapinya, sekaligus berjanji untuk menjadi mitra penegak hukum dalam mengungkap lebih dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN.
“Sejak awal perkara ini bergulir, saya bersikap kooperatif dan memberikan keterangan dengan sejujurnya agar perkara ini menjadi terang dan jelas. Bahkan sejak masa penyidikan, saya telah mengajukan diri sebagai JC guna membuka secara jelas perkara yang sedang diperiksa, ” ungkapnya.
Dalam pledoinya, Iswan Ibrahim juga memaparkan bahwa ia telah menyerahkan sejumlah aset, baik pribadi maupun perusahaan, kepada JPU sebagai bentuk pertanggungjawaban dan ganti rugi atas kasus yang menjeratnya.
“Sebagai bentuk tanggung jawab atas perkara ini, saya telah menyerahkan aset pribadi dan perusahaan telah mengembalikan sisa uang berupa, pertama milik pribadi saya, tujuh bidang tanah seluas 3, 1 hektare yang terletak di Mega Mendung Bogor atas nama pemegang hak seharga kurang lebih Rp50 miliar rupiah. Dan dari perusahaan, dari pengiliran gas dan setoran tunai senilai 2, 3 juta dolar AS, ” pungkasnya. (PERS)

Updates.