JAKARTA - Langkah hukum mendesak diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dua unit kapal mewah yang disita dari Ariyanto Bakri, seorang pengacara yang terjerat kasus suap hakim. Permohonan resmi untuk melelang aset bernilai tinggi ini telah diajukan kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, menambah babak baru dalam proses peradilan yang tengah berlangsung.
Permohonan yang diajukan ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (24/12/2025), dengan agenda mendengarkan pembacaan dari ketua majelis hakim, Effendi. Dalam keterangannya, Hakim Effendi menyampaikan detail permohonan tersebut, yang mencakup izin untuk mengeksekusi lelang terhadap dua kapal yang disita, yaitu Kapal Scorpio dan Kapal Sosai, sesuai dengan Pasal 45 KUHAP.
“Ini ada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan izin untuk lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 KUHAP berupa Kapal Scorpio dan Kapal Sosai, ” ujar Hakim Ketua Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Menurut Hakim Effendi, surat permohonan tersebut telah diterima melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekitar seminggu sebelum sidang. Namun, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) memberikan klarifikasi bahwa surat tersebut hanya ditembuskan kepada mereka, sementara pengelolaan barang bukti yang disita berada di bawah wewenang Badan Pemulihan Aset.
“Izin, itu surat dari kami memang terhadap barang bukti tersebut dikelola oleh Badan Pemulihan Aset, ” kata salah satu jaksa.
Majelis hakim tidak serta merta mengabulkan permohonan tersebut. Sebelum mengambil keputusan, hakim meminta jaksa untuk menyajikan data pendukung yang lebih komprehensif. Hal ini penting untuk memperkuat alasan mengapa kedua kapal sitaan tersebut mendesak untuk segera dilelang, terutama mengingat persidangan masih dalam tahap pembuktian.
“Sesuai dengan dalil-dalil yang diungkapkan di permohonan, lekas rusak, terus apa lagi? Biaya pemeliharaan tinggi. Nah, kami kan butuh semacam data pendukung juga, ya, supaya kami percaya, ” jelas Hakim Effendi, menekankan perlunya bukti nyata untuk meyakinkan majelis.
Selain itu, majelis hakim juga menuntut adanya dokumen bukti kepemilikan kapal. Permohonan yang diajukan sebelumnya dianggap masih bersifat administratif, hanya berupa surat pengantar. Hakim Effendi menegaskan pentingnya kejelasan status kepemilikan untuk memastikan bahwa aset yang akan dilelang benar-benar milik Ariyanto Bakri.
“Terus bukti kepemilikan, apakah benar itu atas nama Ariyanto atau tidak, kan perlu juga saudara lampirkan. Kan sudah disita, kan?” tambah Hakim Effendi.
Setelah jaksa berhasil melengkapi seluruh data yang diminta, barulah majelis hakim akan membuka kesempatan bagi penasihat hukum Ariyanto Bakri untuk memberikan tanggapan resmi terhadap permohonan lelang tersebut. Perlu diingat, berbagai barang dan aset milik Ariyanto Bakri telah disita oleh Kejaksaan Agung sejak 22 April 2025 lalu, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. (PERS)

Updates.