JAKARTA - Investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan dana dalam pengadaan sistem Chromebook terus digencarkan oleh Kejaksaan Agung. Terbaru, penyidik memanggil seorang saksi kunci berinisial NA, yang diketahui menjabat sebagai Admin e-Katalog pada PT Samafitro.
Pemeriksaan terhadap NA berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025. Langkah ini diambil guna memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan dan melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Meskipun begitu, Anang Supriatna memilih untuk tidak merinci detail pertanyaan yang diajukan kepada NA oleh tim penyidik. Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini rencananya baru akan diungkapkan secara gamblang saat persidangan berlangsung.
Kasus ini sendiri memang telah menarik perhatian publik, terutama setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka. Upaya hukum Nadiem Makarim untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya pun telah ditolak.
Selain Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT); Konsultan, Ibrahim Arief (IA); eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah (MUL); serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW). (PERS)

Updates.