Kejagung: Musim Mas dan Permata Hijau Bayar Rp4,4 T Korupsi CPO Hingga 2026

    Kejagung: Musim Mas dan Permata Hijau Bayar Rp4,4 T Korupsi CPO Hingga 2026

    JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan batas waktu hingga tahun 2026 bagi Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk melunasi sisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4, 4 triliun. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

    "Ada tenggatnya, tahun 2026. Kalau kurang lebih, kesanggupannya sekitar pertengahan tahunlah, " ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu.

    Perkara ini, yang diduga merugikan perekonomian negara hingga Rp17 triliun, melibatkan tiga grup perusahaan besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Dari total kerugian tersebut, Wilmar Group telah mengembalikan Rp11, 88 triliun, Permata Hijau Group Rp1, 86 miliar, dan Musim Mas Group Rp1, 8 triliun, sehingga total pengembalian mencapai Rp13, 255 triliun.

    Namun, masih tersisa selisih Rp4, 4 triliun yang belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Kedua perusahaan ini telah menyatakan kesanggupannya untuk mencicil pembayaran tersebut.

    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kedua grup perusahaan tersebut sempat meminta penundaan pembayaran. Sebagai bentuk jaminan, Kejagung telah meminta penyerahan aset berupa kebun sawit dari kedua grup tersebut.

    "Karena situasinya, mungkin perekonomian, kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kelapa sawit kepada kami. Jadi, kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4, 4 triliunnya, " jelas Jaksa Agung.

    Meskipun memberikan kelonggaran dalam pembayaran, Kejagung menegaskan komitmennya untuk tetap menagih pembayaran tepat waktu.

    "Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan (ke negara), " tegasnya. (PERS

    korupsi cpo kejaksaan agung musim mas group permata hijau group uang pengganti pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. TB. Ace Hasan Syadzily: Media Massa...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Siapkan Perangkat Starlink di Lokasi Bencana, Warga Akhirnya Bisa Terhubung Kembali dengan Keluarga
    Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera
    Bhabinkamtibmas rutin sosialisasikan QR Code Pada Warganya
    Danpos Kartoharjo Pantau Ujian Kompetensi Penjaringan Perangkat Desa Dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Di Desa Pencol   
    Dukung Badan Gizi Nasional Babinsa Dampingi Distribusi MBG Di Sekolah-Sekolah

    Ikuti Kami