Korupsi Migas, Kerry Adrianto Divonis Rp 2,9 T Uang Pengganti, Total 15 Tahun Penjara

    Korupsi Migas, Kerry Adrianto Divonis Rp 2,9 T Uang Pengganti, Total 15 Tahun Penjara
    Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN)

    JAKARTA - Gempuran keadilan terasa begitu berat bagi Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Tak hanya harus mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun, ia kini diwajibkan membayar uang pengganti fantastis senilai Rp 2, 9 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

    Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026). “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 atau Rp 2, 9 triliun subsider 5 tahun penjara, ” tegas Hakim Fajar.

    Vonis hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari sebelumnya telah dijatuhkan kepada Kerry. Ia terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. Rekan seperjuangannya dalam kasus ini adalah Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

    Keduanya, Gading dan Dimas, yang diadili dalam berkas terpisah, juga telah menerima vonis berat. Mereka masing-masing diganjar hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Keserakahan mereka terkuak ketika hakim meyakini bahwa penyewaan terminal BBM milik PT OTM adalah tindakan melawan hukum.

    Ironisnya, terminal BBM tersebut bahkan bukan merupakan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina. Namun, entah bagaimana, proyek ini masuk dalam rencana investasi Pertamina pada tahun 2014, tak lepas dari campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid. Sentuhan tangan tak terlihat ini tampaknya menjadi awal dari malapetaka finansial negara.

    Tak berhenti di situ, pengadaan tiga unit kapal milik Kerry juga menjadi sorotan tajam. Proses pengadaan kapal-kapal ini, yaitu VLGC Suezmax Ridgebury dan MRGC Nashwan, dinilai tidak sesuai dengan aturan dan kaidah lelang yang berlaku. Kerry dan kroninya diduga telah memanfaatkan momen ketika anak perusahaan Pertamina membutuhkan kapal untuk disewa.

    Sebelum kapal-kapal tersebut resmi terdaftar atas nama PT JMN, pembicaraan kerja sama dengan Pertamina sudah hangat diperbincangkan. Di waktu yang hampir bersamaan, pihak Kerry tak ragu mengajukan kredit ke Bank Mandiri untuk membeli aset-aset vital tersebut, yang kelak akan disewakan kembali kepada Pertamina.

    Majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa Kerry, Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara secara masif. Kerugian negara akibat penyewaan terminal BBM PT OTM ditaksir mencapai Rp 2, 9 triliun. Belum lagi, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN yang diperkirakan merugikan negara senilai 9.860.514, 31 dollar AS atau sekitar Rp 1, 07 miliar.

    Perbuatan mereka yang merusak sendi-sendi perekonomian negara ini diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, yang diperkuat dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebuah pengingat keras bahwa korupsi, sekecil apapun, akan selalu berujung pada pertanggungjawaban hukum yang setimpal. (PERS) 

    korupsi migas vonis berat uang pengganti kasus pertamina pidana korupsi kerry adrianto
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Tangkap Budiman Bayu Prasojo Pejabat...

    Artikel Berikutnya

    Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami