KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah

    KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah
    mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah signifikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dengan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah. Keputusan ini berlaku efektif sejak Kamis, 19 Maret 2026, malam. Pengalihan ini bersifat sementara.

    "Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam, " ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta pada Sabtu (21/03/2026).

    Langkah ini diambil setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi kepada KPK pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut meminta agar jenis penahanan terhadap tersangka kasus kuota haji ini diubah.

    Menurut Budi Prasetyo, KPK telah menelaah permohonan tersebut dengan cermat. Pengabulan permohonan ini didasarkan pada pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal-pasal ini mengatur mengenai jenis-jenis penahanan, termasuk penahanan rutan, rumah, dan kota, serta mekanisme pengalihan jenis penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada pihak terkait.

    "Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu, " jelas Budi Prasetyo.

    Meskipun status penahanan telah berubah, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut selama menjalani tahanan rumah. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Demikian halnya proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, " imbuhnya.

    Sebelumnya, informasi mengenai ketidakhadiran Yaqut di rumah tahanan sempat beredar. Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan keterangannya kepada jurnalis pada 21 Maret 2026, setelah menjenguk suaminya.

    "Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam, " ujar Silvia.

    Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari para tahanan lainnya, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. "Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada, " tuturnya.

    Silvia mengonfirmasi bahwa informasi ini diketahui oleh seluruh tahanan, bukan hanya suaminya. "Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada, " ungkapnya.

    Oleh karena itu, Silvia menyarankan para jurnalis untuk melakukan verifikasi lebih lanjut. "Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya, " sarannya.

    Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Setelah permohonan praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Kasus ini dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merugikan negara hingga Rp622 miliar. (PERS) 

    kpk yaqut cholil qoumas tahanan rumah korupsi haji hukum pidana berita korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Ubah Status Tahanan Yaqut ke Tahanan...

    Artikel Berikutnya

    Satgas Yonif 712/WT Bangun Kemanunggalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami