JAKARTA - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap dan memulihkan aset negara terus bergulir. Pada 28 Oktober 2025, lembaga antirasuah ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi. Pemeriksaan ini krusial dalam rangka mengusut tuntas aset milik Satori (ST), tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset tersangka ST. Hal ini sebagai langkah penyidik dalam rangka mengoptimalkan pemulihan keuangan negara, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Delapan saksi yang dipanggil ini memiliki peran beragam. Di antaranya adalah SAF, yang menjabat sebagai petugas protokol PPATS atau pejabat pembuat akta tanah sementara. Kemudian, SUH dan SN yang merupakan pegawai Pemerintah Desa Panongan, serta DH dan SUH selaku pegawai Pemerintah Desa Pegagan. Tak ketinggalan, tiga individu dari sektor swasta dengan inisial MM, AM, dan KA juga turut dimintai keterangan.
Kasus yang tengah disidik KPK ini berfokus pada dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia dan OJK, atau lebih spesifik lagi, dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. Penyelidikan ini berawal dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang didukung oleh pengaduan dari masyarakat. KPK telah memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.
Sebelumnya, guna mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, menjadi salah satu lokasi yang digeledah pada 16 Desember 2024. Menyusul kemudian, Kantor Otoritas Jasa Keuangan juga digeledah pada 19 Desember 2024.
Puncak dari rangkaian investigasi ini adalah penetapan tersangka. Pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan Satori (ST), yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, bersama Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus ini. (PERS)

Updates.