JAKARTA - Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kali ini, mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi Direktur Digital dan IT BRI (periode 2017-2022), Indra Utoyo, dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap Indra Utoyo ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan data dan bukti terkait penghitungan kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut dilibatkan dalam proses klarifikasi ini.
“Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin EDC di BRI tersebut guna dilakukan klarifikasi oleh BPK untuk kebutuhan proses hitung kerugian negaranya, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).
Tak hanya Indra Utoyo, tim penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yang diduga memiliki kaitan dengan perkara yang sama. Mereka adalah Sofyan Yusuf, Teddy Riyanto, dan Pudja Unggul Kartiman. Keterangan mereka diharapkan dapat melengkapi gambaran kasus ini.
Upaya hukum yang ditempuh Indra Utoyo melalui jalur praperadilan sebelumnya telah menemui jalan buntu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdullah Mahrus, menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Allo Bank tersebut. Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan Indra, termasuk mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dan dugaan kurangnya alat bukti, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status hukum Indra Utoyo sebagai tersangka dalam kasus ini dinyatakan sah. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu mantan Wakil Direktur salah satu bank BUMN Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang fantastis, diperkirakan mencapai Rp744 miliar dari nilai proyek pengadaan mesin EDC. Sebagai langkah awal pemulihan aset negara, KPK telah berhasil menyita uang senilai Rp10 miliar dari hasil penyidikan.
Meskipun kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini mereka belum menjalani penahanan oleh KPK. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (PERS)

Updates.