KPK Dalami Peran Rektor USU di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

    KPK Dalami Peran Rektor USU di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
    Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus Guru Besar Ilmu Politik, Prof. Muryanto Amin

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri secara mendalam mengenai keterlibatan Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Prof. Muryanto Amin, dalam pusaran dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Langkah ini diambil setelah nama beliau mencuat sebagai anggota tim bayangan yang diduga berperan dalam efisiensi anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2025.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pendalaman ini krusial untuk memahami konteks keterlibatan Prof. Muryanto Amin. “Ada yang tanya juga ke saya kalau tidak salah. Itu kan beda keahliannya selama ini, ya itu yang kami dalami, apakah dia memang di-hire (direkrut, red.) itu karena expert (ahli, red.), karena memang keahliannya di bidang penganggaran, ataukah ada masalah lain gitu, ” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

    Menurut Asep, idealnya sebuah tim yang menangani proyek pembangunan jalan memerlukan keahlian yang beragam, meliputi ahli anggaran, ahli teknik, hingga akuntan. Oleh karena itu, KPK merasa perlu untuk mengklarifikasi peran Prof. Muryanto Amin yang notabene adalah seorang ahli ilmu politik dalam kajian proyek tersebut.

    “Nah jadi kami dalami itu, atau ada hal lain yang maksudnya begini, ternyata dia bukan expert, bukan, tetapi karena kedekatan gitu. Nah itu yang akan kami dalami dari yang bersangkutan, ” tegasnya, menyiratkan kemungkinan adanya faktor non-teknis di balik penunjukannya.

    Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kasus ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Perkembangan selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

    Kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terkait empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai total keenam proyek ini mencapai sekitar Rp231, 8 miliar. KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang berperan sebagai pemberi dana suap. Di klaster pertama, Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar diduga sebagai penerima, sedangkan di klaster kedua penerimanya adalah Heliyanto.

    Menariknya, Rektor USU sempat dipanggil KPK sebagai saksi pada 15 Agustus 2025, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Status dan peran Prof. Muryanto Amin kini menjadi fokus pendalaman KPK untuk mengungkap tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur vital ini. (PERS) 

    kpk korupsi sumatera utara rektor usu proyek jalan apbd
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Whoosh,...

    Artikel Berikutnya

    Nadiem Makarim: Dari Pendiri Gojek Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Koramil 0804/01 Magetan Hadiri Kegiatan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) Di Kelurahan Mangkujayan   
    Jelang peringatan HUT KORPRI Ke- 54 Babinsa Koramil 13 Bendo melatih petugas Pengibar Bendera
    Komandan Rayon Militer (Danramil) 0804/11 Takeran Menghadiri  Acara wisuda  Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH)
    Mas Dhito Ingatkan SPPG yang Sudah Beroperasi Penuhi Standar Ditetapkan
    Tanjung Datu-301 Salurkan Bantuan Korban Bencana di Sumatra

    Ikuti Kami