JAKARTA - Langkah pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian merambah ke ranah pengelolaan kuota haji untuk tahun penyelenggaraan 2023-2024. Skandal yang diduga merugikan keuangan negara hingga menembus angka lebih dari Rp1 triliun ini menjadi fokus utama penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan saksi-saksi krusial.
Pada hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025, Gedung Merah Putih KPK menjadi saksi pemeriksaan terhadap empat perwakilan dari empat biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Keempat individu yang dimintai keterangan adalah Ninik dari PT Safina Dania Wisata, Yusuf Dedi Fachroni dari PT Alwan Zahira, Ening Widiarti dari PT Tri Mitra Rezeki Wisata, serta Abid Rauf dari PT Batemuri Tours.
"Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji, " ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Meskipun detail materi pemeriksaan belum diungkapkan secara rinci oleh KPK, langkah ini merupakan bagian integral dari upaya lembaga antirasuah untuk membongkar tuntas praktik dugaan korupsi pada kuota haji tambahan tahun 2024. Hingga kini, sekitar 70?ri total 400 agen travel haji di Indonesia telah menjalani pemeriksaan.
Inti dari penyidikan ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota haji tambahan, yang ironisnya dialihkan menjadi 50% untuk kuota reguler dan 50% untuk kuota haji khusus. Kebijakan ini diduga kuat bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang semestinya mengalokasikan 92% untuk jemaah haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
Tak hanya itu, KPK juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga mengalir dari asosiasi dan biro travel haji kepada sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), serta praktik jual beli kuota haji khusus yang meresahkan.
Status perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, tindakan pencegahan telah diambil dengan melarang beberapa pihak untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penggeledahan telah dilakukan di kediaman Yaqut, kantor agen travel, dan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag.
Para penyidik menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dan biro travel dalam proses pembagian kuota haji tambahan, yang diduga diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Estimasi awal menunjukkan bahwa pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler menjadi haji khusus berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, melebihi Rp1 triliun. Selain dampak finansial yang masif, praktik ini juga dinilai menimbulkan ketidakadilan yang mendalam bagi calon jemaah haji reguler yang telah lama menanti.
KPK menggarisbawahi komitmen teguhnya untuk menuntaskan investigasi ini hingga akhir, demi memastikan setiap individu yang terlibat dalam praktik tercela ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. (PERS)

Updates.