JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyajikan pandangan yang mengkhawatirkan: praktik korupsi di Indonesia kini telah berkembang menjadi sebuah 'ekosistem' yang kompleks, diperparah oleh munculnya fenomena 'sirkel'.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fenomena sirkel ini merujuk pada pelibatan berbagai pihak di luar pelaku utama dalam kasus korupsi. "Sirkel ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering (lapisan) melakukan penerimaan uang maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi, " ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Senin (20/04/2026).
Menurut Budi, lingkungan sirkel pelaku utama bisa sangat beragam, mulai dari anggota keluarga, orang-orang yang dipercaya penuh, rekan kerja, hingga kolega di kancah politik. Keanggotaan dalam sirkel ini memungkinkan mereka terlibat dalam berbagai peran, dari tahap perencanaan hingga penampungan dana.
"Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan dan ada juga yang menjadi layer atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang, " jelasnya.
Budi memberikan contoh konkret dari penanganan kasus oleh KPK. Di Pekalongan, Jawa Tengah, dan Bekasi, Jawa Barat, sirkel korupsi melibatkan anggota keluarga inti yang turut menikmati hasil kejahatan. Sementara di Tulungagung, Jawa Timur, dan Riau, orang-orang terdekat menjadi perantara dalam aliran dana haram tersebut.
Tidak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya skema berlapis dalam perkara Bea Cukai. "Selain dugaan penerimaan uang tunai yang disimpan di safe house atau rumah aman, kami juga menemukan penggunaan nama kolega kerja yang dicatut sebagai nomine atau digunakan sebagai rekening penampungan dana, " ungkapnya.
Fenomena ini, menurut KPK, menunjukkan bahwa korupsi telah menjelma menjadi sebuah ekosistem yang terstruktur. "Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem. Ada yang mengatur, ada yang menjalankan dan ada yang menyimpan, " tegas Budi.
Menyikapi kompleksitas ini, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menargetkan pelaku utama. "Akan tetapi, juga harus mengurai seluruh jejaring yang terlibat. Integritas tidak bisa dibangun secara individual, melainkan harus diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik, " katanya.
Data penindakan KPK sejak 2004 hingga 2025 mencatat penanganan 1.904 pelaku tindak pidana korupsi, dengan mayoritas 91 persen adalah laki-laki dan 9 persen perempuan. (PERS)

Updates.