JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras. Kali ini, pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, yang tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Momen penting ini terjadi pada Selasa (04/11/2025).
Pemeriksaan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya krusial untuk melengkapi berkas perkara terhadap sejumlah tersangka. Salah satu tersangka utama adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, beserta rekan-rekannya. Mereka diduga telah merugikan negara dalam jumlah fantastis, mencapai Rp221 miliar.
Dalam proyek penyaluran bansos beras yang menjadi sorotan, PT DNRL tercatat menerima kontrak senilai Rp335.056.761.900 dari Kementerian Sosial. Dana sebesar itu seharusnya dialokasikan untuk menyalurkan beras bagi lebih dari 5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang tersebar di 15 provinsi, sebuah program vital dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
Modus dugaan korupsi ini terungkap dari selisih nilai kontrak yang sangat mencolok. Perhitungan kerugian negara didasarkan pada perbedaan antara nilai kontrak PT DNRL dengan Kementerian Sosial (Rp335.056.761.900) dan harga penawaran yang diajukan oleh Perum Bulog kepada Kementerian Sosial (Rp113.964.885.000). Perbedaan inilah yang menjadi sumber kerugian negara.
KPK menemukan bahwa proyek ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga telah memperkaya PT DNRL sebesar Rp108.480.782.934. Keuntungan besar ini kemudian disalurkan lebih lanjut. Sebagian besar, yakni Rp101.010.101.010, diteruskan kepada pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan, PT DNR, dalam bentuk dividen. Sisa keuntungan sebesar Rp7.470.681.928 dinikmati langsung oleh PT DNRL.
Akibat perbuatannya, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bersama sejumlah pihak lain dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang diperkuat dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).
Tak hanya Bambang Tanoe, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya serta dua korporasi sebagai tersangka. Identitas lengkap para tersangka ini masih dijaga kerahasiaannya oleh KPK.
Sebagai langkah pencegahan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, KPK telah mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang. Keempat orang ini memiliki inisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat pencegahan ini berlaku efektif sejak 12 Agustus 2025 dan memiliki jangka waktu enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, keempat individu yang dicegah bepergian ke luar negeri ini adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos). Selain itu, ada Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Nama lainnya adalah Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker, serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021-2024, Herry Tho. Keempat nama ini sebelumnya juga telah dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama. (PERS)

Updates.