KPK Segera Periksa Suami-Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Aliran Uang

    KPK Segera Periksa Suami-Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Aliran Uang
    Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa waktu pemanggilan terhadap suami dan anak dari Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang diduga menerima aliran uang dari kasus korupsi, semakin dekat. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/3/2026).

    "Ini ditunggu ya kapan dan siapa saja yang dipanggilnya, " ujar Asep Guntur Rahayu.

    Asep menambahkan bahwa KPK akan segera menginformasikan kepada publik mengenai identitas pihak-pihak yang akan dipanggil dalam proses penyidikan kasus Fadia Arafiq, termasuk jadwal pemanggilan mereka.

    "Nanti kami kabari ya, " katanya.

    Sebelumnya, Fadia Arafiq diamankan oleh KPK bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026. Menyusul penangkapan tersebut, KPK turut mengumumkan penangkapan 11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah. Rangkaian penangkapan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh di tahun 2026, bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

    Keesokan harinya, 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.

    Menurut KPK, Fadia Arafiq diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan memfasilitasi perusahaannya yang dimiliki keluarganya, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam dugaan aliran uang ini, Fadia Arafiq dan keluarganya disebut menerima total Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13, 7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya, Rp2, 3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum terdistribusi. (PERS) 

    kpk fadia arafiq korupsi pekalongan aliran dana penegakan hukum suami anak tersangka
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Bos Kartel Inggris yang Diburu Interpol,...

    Artikel Berikutnya

    1.528 SPPG Terhenti Sementara, BGN Ungkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Koramil 0602-07/Waringinkurung  Kodim 0602/Serang Bersama Warga Bersihkan Lingkungan
    Wujud Penghargaan Pengabdian, Panglima TNI Berangkatkan Umroh Ratusan Prajurit dan ASN TNI
    KPK Gandeng Legal Lippo Cikarang Ungkap Dugaan Suap Bupati Bekasi
    Rutan Blora Panen Cabai Bersama DP4, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian
    Semangat Baru Pasca Lebaran, Karutan Surakarta Pimpin Apel Pagi dan Tekankan Integritas Pelayanan

    Ikuti Kami