JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa waktu pemanggilan terhadap suami dan anak dari Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang diduga menerima aliran uang dari kasus korupsi, semakin dekat. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/3/2026).
"Ini ditunggu ya kapan dan siapa saja yang dipanggilnya, " ujar Asep Guntur Rahayu.
Asep menambahkan bahwa KPK akan segera menginformasikan kepada publik mengenai identitas pihak-pihak yang akan dipanggil dalam proses penyidikan kasus Fadia Arafiq, termasuk jadwal pemanggilan mereka.
"Nanti kami kabari ya, " katanya.
Sebelumnya, Fadia Arafiq diamankan oleh KPK bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026. Menyusul penangkapan tersebut, KPK turut mengumumkan penangkapan 11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah. Rangkaian penangkapan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh di tahun 2026, bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Keesokan harinya, 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
Menurut KPK, Fadia Arafiq diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan memfasilitasi perusahaannya yang dimiliki keluarganya, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam dugaan aliran uang ini, Fadia Arafiq dan keluarganya disebut menerima total Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13, 7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya, Rp2, 3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum terdistribusi. (PERS)

Updates.