JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh perwakilan pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala). Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi untuk memastikan keabsahan informasi yang disampaikan oleh pelapor. Selanjutnya, laporan tersebut akan dianalisis untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana korupsi dan apakah kasus tersebut masuk dalam kewenangan KPK.
“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak, ” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Budi menambahkan bahwa proses pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan tidak dapat dipublikasikan hingga ada perkembangan lebih lanjut. Perkembangan laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas KPK. Identitas pelapor juga akan dirahasiakan demi menjaga kerahasiaan dan keamanan mereka, serta substansi aduan.
Sebelumnya, perwakilan Garputala mendatangi Gedung KPK di Jakarta Selatan pada Selasa (6/1/2026) untuk melaporkan dugaan tersebut. Ali Akbar, salah satu perwakilan Garputala, mengungkapkan bahwa ada indikasi penarikan paksa dana royalti senilai sekitar Rp 14 miliar yang seharusnya menjadi hak para pencipta lagu. Dana ini diduga ditarik oleh LMKN dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti, ” ujar Ali Akbar saat ditemui di Gedung KPK.
Menurut Ali, LMKN meminta jatah sebesar 8 persen dari total pendapatan tersebut sebagai biaya operasional. Ia menambahkan bahwa permintaan dana ini disertai dengan ancaman pembekuan operasional bagi LMK yang tidak segera mematuhinya.
“Istilahnya fee, maksa mintanya. Kalau enggak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Jadi minta Rp 14 miliar itu dengan ancaman, ” kata Ali.
Ali menegaskan bahwa tindakan LMKN ini dinilai melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Ia menekankan bahwa hanya LMK yang diizinkan menggunakan sebagian dana royalti untuk biaya operasional, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam undang-undang, yang boleh menggunakan dana royalti itu hanya LMK, 20 sampai 30 persen. Tidak ada institusi lain yang diperbolehkan, termasuk LMKN itu enggak ada. Jadi ini menyalahi undang-undang, ” tegasnya.
Lebih lanjut, Ali Akbar memperingatkan bahwa jika praktik pengelolaan dana ini terus berlanjut, para pencipta lagu berisiko tidak menerima pendapatan royalti mereka pada Maret 2026.
“WAMI sudah ancang-ancang, royalti pencipta lagu semua nol di bulan Maret nanti. LMKN ini merasa kalau mengadopsi sistem dia bisa nagih, ternyata ketika diambil seluruhnya, dia enggak punya kemampuan apa-apa untuk nagih, ” tutur Ali. (PERS)

Updates.