JAKARTA - Sebuah terobosan besar dalam pemberantasan korupsi baru saja diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sebuah konferensi pers yang mengungkap detail mengejutkan, KPK memamerkan bukti nyata dari dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp5, 19 miliar, tersimpan rapi dalam lima koper.
Penemuan fantastis ini merupakan hasil dari penggeledahan cermat yang dilakukan tim penyidik KPK di dua lokasi yang disinyalir berfungsi sebagai "safe house" atau tempat aman. Lokasi tersebut berada di jantung Jakarta Pusat dan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Saya pribadi membayangkan betapa tegangnya suasana saat penyidik membuka koper-koper itu, melihat tumpukan uang yang diduga hasil dari penyalahgunaan wewenang.
“Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5, 19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper, ” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung KPK.
Lebih lanjut, Asep Guntur menjelaskan bahwa akar permasalahan ini diduga berawal sejak November 2024. Salisa Asmoaji, seorang pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, diduga telah menerima dan mengelola sejumlah uang. Uang tersebut berasal dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai, serta para importir. Sebuah gambaran bagaimana oknum memanfaatkan jabatannya demi keuntungan pribadi.
Pengelolaan uang haram ini ternyata tidak dilakukan sendirian oleh Salisa. Ia diduga bertindak atas perintah langsung dari dua pejabat penting: Budiman Bayu Prasojo, selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, dan Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Uang hasil gratifikasi tersebut kemudian disembunyikan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang dijadikan "safe house". Mengharukan sekaligus mengejutkan, apartemen ini disewa sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung dari Budiman Bayu dan Sisprian Subiaksono. Ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dalam menjalankan aksinya.
“Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai, ” ujar Asep Guntur. Beliau menambahkan bahwa uang tersebut diduga kuat digunakan sebagai dana operasional sejak Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kasubdit Intelijen. Sebuah praktik yang merusak integritas sistem.
Puncak dari rentetan perbuatan ini terjadi pada awal Februari 2026. Budiman Bayu memerintahkan Salisa untuk melakukan pembersihan di "safe house" tersebut. Alhasil, Salisa memindahkan seluruh uang tunai miliaran rupiah itu ke apartemen lain yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, yang juga berfungsi sebagai "safe house" kedua.
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap, penyidik KPK dengan tegas menyimpulkan bahwa Budiman Bayu dan Sisprian Subiaksono secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan gratifikasi. Perbuatan ini dilakukan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang jelas-jelas bertentangan dengan kewajiban mereka.
“Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026, ” tegas Asep Guntur. Sebuah periode waktu yang cukup panjang untuk melakukan praktik korupsi.
Atas perbuatannya yang merugikan negara dan masyarakat, Budiman Bayu kini disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PERS)

Updates.