KPK Telusuri Aset Istri Kasat Lantas Batu Terkait Kasus CSR BI-OJK

    KPK Telusuri Aset Istri Kasat Lantas Batu Terkait Kasus CSR BI-OJK
    Melissa B Darban, istri dari Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memfokuskan perhatian pada penelusuran aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini, penyelidikan menyasar Melissa B Darban, istri dari Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim.

    “Penyidik mendalami saksi terkait penelusuran aset pihak tersangka, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (14/11/2025). Pernyataan ini disampaikan terkait pemeriksaan Melissa sebagai saksi dalam kasus yang diduga melibatkan penyimpangan dana CSR BI-OJK, yang berlangsung pada 13 November 2025.

    Kasus yang sedang disidik oleh KPK ini berpusat pada dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), atau yang juga dikenal sebagai dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023.

    Awal mula perkara ini terungkap dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diperkuat dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berdasarkan temuan tersebut, KPK secara resmi memulai penyidikan umum pada Desember 2024.

    Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis yang diduga kuat menyimpan alat bukti penting terkait perkara ini. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, menjadi salah satu lokasi yang digeledah pada 16 Desember 2024. Kemudian, Kantor Otoritas Jasa Keuangan juga turut digeledah pada 19 Desember 2024.

    Lembaga antirasuah ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. Penetapan tersangka ini dilakukan pada 7 Agustus 2025, menandai babak baru dalam penanganan kasus ini. (PERS)

    kpk korupsi csr bi ojk penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Atalia Praratya: Dari Dosen Menjadi Wakil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danpos Kartoharjo Pantau Ujian Kompetensi Penjaringan Perangkat Desa Dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Di Desa Pencol   
    Dukung Badan Gizi Nasional Babinsa Dampingi Distribusi MBG Di Sekolah-Sekolah
    Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Perkuat Pondasi Kamtibmas
    Danposramil Ngariboyo Bersama Forkopimca Ngariboyo Menghadiri Pelaksanaan Kegiatan Penilaian Lomba Siskamling   
    Babinsa Koramil 0804/01 Magetan Hadiri Kegiatan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) Di Kelurahan Mangkujayan   

    Ikuti Kami