JAKARTA - Penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tampaknya akan memakan waktu lebih lama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hingga tiga perkara korupsi yang diduga menjadi sumber penerimaan SYL atau predicate crime selesai terlebih dahulu. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengolahan karet, pengadaan X-ray, dan pengadaan sapi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa awal mula penyelidikan TPPU SYL memang berawal dari kasus pemerasan dan gratifikasi yang telah menyeretnya ke balik jeruji besi. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya potensi aliran dana yang lebih massif.
"Awalnya kita TPPU-kan itu dari predicate crime, yang perkara awal, kan ada pemesanan ya, jual beli jabatan, kemudian juga yang lainnya, itu perkara awalnya, " kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan adanya temuan baru yang signifikan. SYL diduga turut menerima aliran uang dari tiga perkara lain yang kini juga tengah dalam proses penanganan KPK. Aliran dana inilah yang menjadi fokus utama dalam mengungkap tuntas kasus TPPU SYL.
"Karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut, ya dugaan kami ya, kepada saudara SYL, " ujarnya.
Ketiga perkara yang menjadi fokus baru ini adalah dugaan korupsi pengolahan karet di Kementan yang terjadi antara tahun 2021-2023, dugaan korupsi pengadaan X-ray di Kementan pada tahun 2021, serta dugaan korupsi pengadaan sapi di instansi yang sama. Ketiga kasus ini terjadi saat SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Oleh karena itu, KPK perlu memastikan penyidikan ketiga kasus tersebut tuntas sebelum melangkah lebih jauh dalam penanganan TPPU SYL. Hal ini penting demi memastikan dakwaan yang komprehensif dan kuat.
"Dan itu harus sekaligus kita dakwaan, itu mengapa untuk TPPU-nya menjadi perlu waktu tambahan, " pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 10 tahun penjara pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman ini kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mahkamah Agung pun telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh SYL, mengukuhkan hukuman yang diterimanya. (PERS)

Updates.