KPK Ungkap Peran Bos Maktour dan Kesthuri dalam Pusaran Kuota Haji Ilegal

    KPK Ungkap Peran Bos Maktour dan Kesthuri dalam Pusaran Kuota Haji Ilegal
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran krusial Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba (ASR), dalam pusaran dugaan korupsi pengurusan kuota haji tambahan. Keduanya disebut-sebut aktif melobi untuk mendapatkan kuota haji di luar ketentuan pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa Ismail dan Asrul tidak bergerak sendiri. Mereka dilaporkan menggandeng Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam upaya ini.

    "ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA dengan maksud meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan delapan persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen sama, " ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

    Lebih lanjut, Asep menjelaskan bagaimana Ismail dan Asrul diduga turut serta dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Tujuannya, agar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour mendapatkan kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau yang dikenal dengan istilah T0. Skema ini memungkinkan jemaah mendaftar dan berangkat di tahun yang sama, meskipun konsekuensinya adalah biaya yang lebih mahal.

    Akibat dari permainan ini, KPK menduga Ismail Adham memberikan suap sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama. Tidak hanya itu, Ismail juga diduga memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.

    Dari praktik ini, Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah senilai Rp27, 8 miliar. Sementara itu, Asrul Aziz Taba diduga memberikan aliran dana sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex.

    "Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40, 8 miliar, " papar Asep.

    Pemberian uang kepada Gus Alex dan Hilman Latief ini, menurut KPK, merupakan bentuk representasi kepada Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada saat itu. Alur kasus ini sendiri bermula ketika KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

    Puncaknya, pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun sempat dicekal, Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour, tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini.

    Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 kemudian menguak kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar akibat kasus ini. Penahanan terhadap Yaqut Cholil dan Gus Alex dilakukan pada Maret 2026, dengan Yaqut sempat menjalani tahanan rumah sebelum akhirnya kembali menjadi tahanan rutan. Kasus ini terus berkembang dengan ditetapkannya Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru pada 30 Maret 2026. (PERS) 

    kpk korupsi haji travel haji kuota haji maktour kesthuri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Ungkap Maktour Raup Rp27,8 Miliar dari...

    Artikel Berikutnya

    Langgar Standar, 567 SPPG Wilayah I Dihentikan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 0804 Magetan Gelar Acara Tradisi Lepas Sambut Dandim
    Pasca Idulfitri, Kepala Bapas Purwokerto Tekankan Integritas dan Kedisiplinan Pegawai dalam Apel Pagi
    Bapas Purwokerto Gelar Halal Bihalal dan Pelepasan Pegawai Purna Tugas
    Patroli Malam / KRYD Bripka Wendi Ramdani di BRI Unit Taraju.
    Polsek Cikatomas. Laksanakan Patroli Rutin Siang dan Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas Rawan Pagi

    Ikuti Kami